• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Selasa, 2 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Lampura

PAD Jauh Dari Target, Menyeruak Dugaan Kebocoran Anggaran Dan Pungli Di Dinas Perdagangan Lampura.

eka lampura by eka lampura
1 April 2025 | 12 : 15
in Lampura
0
PAD Jauh Dari Target, Menyeruak Dugaan Kebocoran Anggaran Dan Pungli Di Dinas Perdagangan Lampura.

Oplus_16908288

2.5k
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Lampung Utara. Translampung.Id – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) menyeruak di Dinas Perdagangan Lampung Utara. Jika terbukti pungli dan dugaan kebocoran anggaran itu bisa mencapai nilai yang sangat fantastis

Berdasarkan, berbagai sumber yang didapat dan dipercaya bahwa Dinas Perdagangan Lampura hanya Rp. 300.000.000 lebih menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk di Kabupaten setempat. Itu jauh dari target yang dicapainya yang seharusnya mencapai Rp. 1 Milyar lebih dalam satu tahunnya.

Hal itu terkuak, dari sejumlah yang peryataan yang disampaikan sejumlah penyewa toko/kios yang ada di Pasar Kotabumi milik Pemkab Lampura itu. Bahwa dirinya menyetorkan sesuai dengan tanda bukti penerimaan mencapai Rp. 3 juta lebih dalam satu tahunnya.

BACA JUGA

Satlantas Polres Lampura Stop Truk Besar Melintas Di Jam  Sekolah

Tingkatkan Pelayanan, Satlantas Polres Lampura Mudahkan Masyarakat  Bayar Pajak

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Lampura Sosialisasi FKP Dan SKM Seluruh Perangkat Daerah

Milad ke-35 Pondok Darul Khair,  Diisi Kegiatan Sosial, Tablig Akbar Dan Ziarah Kemakam KH .Abdul Syukur Syah , 

Dalam, tanda bukti penerimaan itu juga disertakan cap dan ditanda tangani oleh Oknum Pejabat Dinas Perdagangan itu sendiri. Dan, itu diindikasi sangat melanggar aturan tentang tarif retribusi Nomor 10 tahun 2015 karna tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah setempat.

“Ya kita nyewa ini dengan Dinas Pasar, ini ada bukti kwitansinya. Kenapa sih emangnya, ada apa? tanya dia kepada Wartawan (Biro Gentamerah-red). Lu photoin aja sekalian ini buktinya,” kata salah satu penyewa toko/kios yang ada di Pasar Kotabumi yang enggan disebutkan namanya, Minggu (30/03/2025).

Menurutnya, ia selalu membayar sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam bukti yang telah diterimanya. “Jadi ruko ini punya gue, jadi bayarnya Rp. 3 juta lebih, tiap tahun gua bayar dan tidak pernah telat untuk membayar. satu toko membayar Rp. 3. juta lebih, kenapa emangnya dia tidak setor apa. Aseli berapa emang nyewanya, murahnya? tanya dia kepada biro (Gentamerah-red),” timpal dia.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Lampura Rahmad Fadli saat dihubungi melalui ponsel selulernya menegaskan akan memanggil kembali pihak Dinas Perdagangan itu sendiri.

Dijelaskannya, jadi di tahun 2024 yang lalu untuk setoran yang ada di pasar dekon tersebut hanya sebesar Rp. 31.546.000, untuk yang di ruko yang arah stasiun itu ia belum mengetahui secara persis. Dan, untuk yang ada di pasar Ganefo itu juga ia menjelaskan belum mengetahui secara persis.

“Karna itu ada di staf komisi. Tapi, kalau mau lebih jelas nanti setelah masuk kerja karna datanya ada staf yang ada di komisi,” kata dia. (Sumber gentamerah.com)

Saat media ini, menerangkan bahwa ada bukti pembayaran kepada Oknum pejabat Dinas setempat yang sudah ditanda tangani. Komisi II menerangkan akan segera panggil kembali Dinas Perdagangan setempat.

“Makanya abis lebaran, kita ingin tahu pasar yang punya Pemda Lampung Utara, berapa kontribusinya dan kita cocokan dulu. Semua Pasar yang ada di Lampung Utara, nanti setelah lebaran ini kita akan memanggil  diorang. (Dinas Perdagangan-red),” jelas dia.

Saat ditanya, ketika ada pungutan yang tidak sesuai dengan aturan. Pihaknya, akan melakukan  kroscek terdahulu, jadi pihaknya akan memanggil lagi semua pasar yang ada di Lampung Utara. Karna kemarin pihaknya kan fokus kepada Pasar Dekon.

“Karna, target Dinas Perdagangan itukan tidak tercapai dari  beberapa milyar targetnya, namun hanya Rp. 300 Juta yang masuk ke PAD Lampung Utara pertahun untuk semua yang ada di Lampung Utara. untuk target itu sendiri sekitar Rp. 1,3 Milyar, jadi nanti kita undang lagi berapa sih pasar yang ada di seluruh pasar Lampung Utara, yang punya Pemda Lampung Utara ini. Berapa yang dari pasar-pasar itu, jadi kita ingin tahu,” katanya.

Polisiti asal Partai PKB itu juga berharap pasar yang punya Pemda Lampung Utara memakai electronic itu agar mengurangi indikas kebocoran-kebocoran. Tapi faktanya, ia menjelaskan belum bisa berjalan. Ia juga mengungkapkan belum tahu sebabnya, jadi harapannya 2025 ini sudah mulai berjalan.

“Jadi langkah, kedepan kita akan panggil itu Dinas Perdagangan Lampung Utara. Karna hitungan kami, karna dari pasar dekon itu saja itu bisa lebih,” ujarnya.

Berdasarkan, Peraturan Daerah kabupaten Lampung Utara nomor 10 tahun 2015 tentang atas perubahan atas peraturan nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan Pasar.

Dalam Perda itu juga mengatur semua tentang tarif retribusi baik itu dari pasal demi pasal sangatlah jelas. Perda itu juga dengan persetujuan bersama DPRD dan Lampung Utara memutuskan :

Dalam pasal II sudah jelas Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perda ini dengan Penempatannya dalam lembaran Daerah kabupaten Lampung Utara

Dalam pasal 7 itu juga berbunyi untuk struktur tarif yang digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas luas jenis, letak, tempat dan kelas pasar dan jangka waktu pemakaiannya, untuk struktur dan besar tarif ditetapkan sebagai berikut.

a. Tarif sewa

1. Pasar kelas I

a. Ruko sebesar Rp. 2.000,-/M² Perbulan

b. Toko sebesar Rp. 1.500,-/M² Perbulan

c. Los sebesar Rp. 1.000,-/M² Perbulan

2. Pasar kelas II

-Toko, Kios dan Los sebesar Rp. 1.500/M² Perbulan.

3. Pasar kelas III

-Toko, Kios dan Los sebesar Rp. 1.000/M² Perbulan.

b. Tarif retribusi pasar.

1. Pasar Kelas 1 : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 2.000,-/Per-hari

2. Pasar kelas II : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 1.500,-/Per-hari

3. Pasar Kelas III : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 1.500,-/Per-hari

c. Tarif retribusi keamanan.

1. Pasar kelas I : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 2.500,-/Per-hari

2. Pasar kelas II : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 1.500,-/Per-hari

3. Pasar kelas III : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 1.500,-/Per-hari

d. Retribusi WC umum.

1. Pasar kelas I : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 2.000,-/Perhari

2. Pasar kelas II : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 1.500,-/Per-hari

3. Pasar kelas III : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 1.500,-/Per-hari

e. Retribusi Insidental :

1. Pedagang daging sapi, kerbau, dan sejenisnya dalam hari-hari besar ditetapkan sebesar Rp. 15.000,-

2. Pedagang daging kambing dan sejenisnya dalam hari-hari besar ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-

3. Pedagang obral tekstil dan obral sejenisnya dalam rangka hari-hari ditetapkan sebesar Rp. 3.000

Dalam pasal II juga bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara. Ditetapkan di Kotabumi pada tanggal 17-12-2015 ditanda tangani oleh Bupati dan dan Sekretaris Daerah pada saat itu.

Sementara, dari data yang dihimpun meskipun telah ditarik Retribusi penyewaan toko ataupun kios milik Pemkab itu, diindikasi Disdag Lampura tidak pernah Dinas Perdagangan itu untuk melalukan perawatan terhadap yang ditarik retribusi tersebut.

Sementara, Kadisdag Lampura  Hendry sampai berita ini diterbitkan belum dapat konfirmasi. (Sumber GF/EK)

Related Posts

Satlantas Polres Lampura Stop Truk Besar Melintas Di Jam  Sekolah
Lampura

Satlantas Polres Lampura Stop Truk Besar Melintas Di Jam  Sekolah

7 hari ago
Tingkatkan Pelayanan, Satlantas Polres Lampura Mudahkan Masyarakat  Bayar Pajak
Lampura

Tingkatkan Pelayanan, Satlantas Polres Lampura Mudahkan Masyarakat  Bayar Pajak

1 minggu ago
Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Lampura Sosialisasi FKP Dan SKM Seluruh Perangkat Daerah
Lampura

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Lampura Sosialisasi FKP Dan SKM Seluruh Perangkat Daerah

1 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Om Swastiastu … 

Om Swastiastu … 

28 April 2023 | 17 : 14

Peringatan HAB Kementerian Agama Ke-74 Tahun 2020 di Kabupaten Pringsewu

4 Januari 2020 | 08 : 56

PKS Dikabarkan Rekom Nessy, Internal Partai Dorong Anton Robbani Jadi “Pendamping”

29 Maret 2020 | 22 : 09
Sekolah Seni Tubaba Harapkan Program Revitalisasi Kebudayaan Digencarkan

Sekolah Seni Tubaba Harapkan Program Revitalisasi Kebudayaan Digencarkan

3 November 2022 | 16 : 17
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!