Lampung Utara, Translampung.ID – Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara M. Aditya Hafidz Arafat mendatangi polres Lampung Utara Rabu malam, 20 Maret 2025
Kedatangan Ajo Adit sapaan akrabnya, kepolres Lampung Utara untuk melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah atas adanya permintaan sejumlah uang yang mengaku mengatasnamakan dirinya oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Ajo Adit saat dikonfirmasi usai membuat laporan membenarkan kedatangan dirinya mapolres malam ini, guna membuat laporan atas tindak pidana pencemaran nama baik dengan mengaku sebagai dirinya.
” Bukti laporan dengan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STTPL/B/153/III/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Dengan pasal 310 undang-undang nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHPIDANA.” Ucap Ajo Adit
Bukan hanya nama baik pribadi saya akan tetapi ini juga menyangkut lembaga, karena pelaku mengaku sebagai ketua komisi III DPRD Lampung Utara.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mengirim pesan WhatsApp dan mengaku sebagai saya dan ketua komisi. ujar Adit.
Diungkapkan nya, bahwa terduga pelaku tersebut meminta uang sebesar Rp. 25.000.000 kepada salah satu penasehat hukum di perusahaan. Ia juga mengetahui hal itu dari salah satu pengakuan Pengacara perusahaan tersebut, dengan melihatkan bukti transfer yang dikirimkan olehnya kepada oknum yang mengakui sebagai Ketua Komisi III.
“Tadi siang beliau (Pengacara) ketemu dengan saya, bahwa ada yang mengatasnamakan saya untuk meminta sejumlah duit, sebesar Rp. 25 juta, setelah itu di transfer oleh selaku penasehat hukum dari perusahaan tersebut,” jelasnya.
Saat saya melihat ponsel seluler dari Penasehat dari Perusahaan tersebut, di Handphone itu photo yang mengatasnamakan dirinya sudah tidak ada lagi. Bahkan pesan-pesan Whatsap yang dikirimkan ke penasehat perusahan tersebut sudah di hapus oleh Oknum yang mengatasnamakan saya.
“Buktinya yang ada di penasehat hukum tersebut, hanya tinggal bukti transfernya saja. Kalau bahasa dari penasehat tersebut bahwa besok akan diadakan persiapan persidangan di Komisi III,.
Jadi terduga terlapor tersebut meminta dan meminjam duit, untuk pembelian gula kopi dan lain-lain. Tapi, bahasa terduga terlapor terhadap penasehat tersebut bukan meminta tapi meminjam. Tapi, nanti akan dikembalikan bahasa terduga terlapor tersebut,” terang dia.
Ia juga berpesan dan berharap Kepada keluarga ataupun masyarakat Lampung Utara untuk berhati-hati, jangan mudah untuk di provokasi ataupun percaya kepada pesan-pesan Whatsap yang tidak bertanggung jawab oleh oknum-oknum yang ingin melakukan modus ataupun penipuan. (Ek)
Discussion about this post