Lampung Utara, Translampung.Id – Mencuri uang di SPBU 24.345.101, di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, DM (45) warga desa Madukoro diringkus tekab 308 polres Lampura, Kamis, 13 Februari 2025.
Akibatmya SPBU PT.Melisa Jaya Putri mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.170.610.000,- yang hilang dari lemari penyimpanan di kantor SPBU.
Terungkapnya kasus ini bermula diketahui oleh kasir, Silvia Yunaida, yang pada saat itu sedang membuka kantor SPBU dan mendapati uang yang sebelumnya disimpan di lemari hilang. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Silvia langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada rekannya, Devi Lestari. Yang kemudian melaporkan kepihak kepolisian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan Melalui Kasat Reskrim, AKP Apfrayyadi Pratama, mengungkapkan bahwa ungkap kasus ini merupakan bukti komitmen pihak Polres Lampung Utara dalam menanggulangi tindak pidana kriminal di wilayah hukumnya.
Terungkapnya kasus ini kata kasat, bermula pada 11 Januari 2025, ketika pihak SPBU yang dikelola oleh PT. Melisa Jaya Putri mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.170.610.000,- hilang dari lemari penyimpanan di kantor SPBU. Kata Kasat.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, yang kemudian ditangkap pada Kamis, 13 Februari 2025.
Pelaku, DM (45), seorang pegawai swasta asal Desa Madukoro,diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.129.162.000,- dan satu unit sepeda merk Atlantis yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. tuturnya
” Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Kotabumi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat. pungkasnya (EK)
.
Discussion about this post