PANARAGAN (translampung.id)– Berdasar hasil pemeriksaan dewan pertimbangan karier di Polda Lampung, sebanyak empat anggota Kepolisian dari Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), dipecat.
Keempat anggota tersebut adalah Aiptu Syaiful Bahri, Aipda Aria Danu, Aipda Komang Ariade, dan Brigadir Hendra Saputra.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota itu secara resmi dilaksanakan di halaman Polres Tubaba, pada Sabtu, (15/07/2023).
Kapolres Tubaba AKBP. Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Heru Sulistyananto, S.H, M.H, menyampaikan, bahwa pada upacara PTDH ini ada empat personil yang di PTDH.
“Keempat anggota itu secara resmi terhitung tidak lagi menjadi anggota Polri sejak 25 Mei 2023, akibat melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri dengan terlibat kasus narkoba dan desersi,” ungkapnya.
Waka Polres menerangkan, sanksi Pemecatan terhadap empat orang tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi Polri, dan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pertimbangan karier di Polda Lampung.
“Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, dengan kejadian ini maka kepada seluruh personil agar menjadi sebuah pembelajaran dan menjauhi pelanggaran sekecil apapun.
“Sebenarnya berat untuk melepas personel yang dipecat. Namun, hal ini sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri. Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personil lainnya, sehingga kedepan tidak ada lagi personil yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Berdasar pantauan media, keempat personil Polres Tubaba yang diberhentikan tidak hadir di lokasi lantaran masih menjalani hukuman, hanya dibawakan foto yang bersangkutan, dan foto tersebut secara simbolis langsung di silang menggunakan tinta merah. (D/r)


















Discussion about this post