PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan segera melakukan penandatanganan kontrak terhadap 486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi pada tahap I dan II lalu.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian, penandatanganan akan dilakukan bulan Juni 2022 ini.
“PPPK yang telah dinyatakan lulus pada perekrutan tahap I dan II lalu akan segera tanda tangan kontrak, pemberkasan hingga pemberian NIP juga sudah dilakukan.” Ujarnya, Senin (06/6/2022).
Menurutnya, pihaknya kini tengah melakukan persiapan bersama pimpinan untuk upacara penandatanganan tersebut, termasuk persiapan pemberian Surat Keputusan (SK).
“Semua PPPK yang dilakukan perekrutan dan telah diterima tersebut adalah tenaga guru, sehingga nantinya mereka akan bertugas di masing-masing UPT Sekolah dengan diberikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) setelah tanda tangan kontrak.” Jelasnya.
Lanjut dia, kontrak PPPK adalah 5 tahun, dan dapat dilakukan evaluasi setiap tahunnya. Jika memang kinerjanya bagus, maka akan terus diperpanjang hingga batas usia 58 tahun.
“Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti PNS, PPPK juga mendapat gaji yang sama, hanya saja kalau PPPK tidak memiliki gaji pensiunan.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post