• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 10 Agustus 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Metro

Bulan Ramadan, Jam Operasional Rumah Karaoke dan Tempat Hiburan di Metro Dibatasi!

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
5 Maret 2025 | 18 : 06
in Metro
0
Bulan Ramadan, Jam Operasional Rumah Karaoke dan Tempat Hiburan di Metro Dibatasi!

Foto : Tangkapan layar surat edaran terkait pembatasan jam operasional rumah karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Metro.

15
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID –Pemerintah Kota Metro kembali memberlakukan pembatasan ham operasional rumah karaoke dan Tempat Hiburan Malam (THM).

Adapun pembatasan jam operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 138 Tahun 2025. Isinya tentang Waktu Operasional Usaha Pariwisata, Rumah Makan, dan Hiburan Umum.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro, Hendri Tri Hendriyanto dikonfirmasi awak media pada Rabu 5 Maret 2025.

BACA JUGA

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!

8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik

Antisipasi Potensi Gangguan Jelang Nataru, Polres Metro Tingkatkan Sinergitas Lintas OPD

Ia menjelaskan, pembatasan jam operasional tersebut juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan (K3), dan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Wisata.

“Pembatasan jam operasional ini untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa Ramadan, dan memperkuat toleransi antar umat beragama,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa aturan penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.

Di mana dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengusaha diskotik, pub, bar, dan rumah karaoke diwajibkan menutup usahanya selama tujuh hari pertama Ramadan. Selain itu juga menutup selama tujuh hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

“Bagi pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, kedai makan minum, dan kafe, dilarang mengadakan pertunjukan live music selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Idul Fitri,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, Pemkot Metro juga telah menetapkan jam operasional untuk tempat hiburan dan permainan selama Ramadhan. Adapun jam operasional Diskotik mulai Pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Kemudian untuk Pub malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB dan Bar mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB.

“Lalu,untuk rumah karaoke diizinkan beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 02.00 WIB. Sedangkan untuk permainan ketangkasan seperti gym yang diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB,” paparnya. (Ria Riski A.P)

Related Posts

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!
Metro

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!

8 bulan ago
8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Metro

8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

8 bulan ago
Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik
Metro

Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik

8 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Kontraktor CV.D’jaya Pratama Akui Gunakan Material Bekas, DPRD Tubaba : Bongkar

Kontraktor CV.D’jaya Pratama Akui Gunakan Material Bekas, DPRD Tubaba : Bongkar

22 Oktober 2023 | 22 : 05
Promosikan Objek Wisata, PWI  Raih Penghargaan Dari Pemkab Lampura

Promosikan Objek Wisata, PWI  Raih Penghargaan Dari Pemkab Lampura

29 Juni 2024 | 21 : 38
Polres Way Kanan Fasilitasi Pemkam Tutup Tempat Hiburan Malam di Pakuan Ratu

Polres Way Kanan Fasilitasi Pemkam Tutup Tempat Hiburan Malam di Pakuan Ratu

6 Februari 2023 | 12 : 42
Terjunkan 60 Personil, Polresta Bandar Lampung Turun Tangan Sambut Waisak dengan Hati

Terjunkan 60 Personil, Polresta Bandar Lampung Turun Tangan Sambut Waisak dengan Hati

11 Mei 2025 | 17 : 52
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!