PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, membatasi jumlah pengunjung destinasi wisata di wilayah setempat.
Dikatakan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Tubaba, Mansyur, kebijakan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 7 hingga 14 Februari 2022.
“Kebijakan berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 tahun 2022, dimana Kabupaten Tubaba saat ini masuk kategori PPKM level 2.” Ujarnya, Selasa (08/2/2022).
Lanjut dia, adapun batasan pengunjung ditetapkan sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat wisata, serta menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Untuk itu, kepada seluruh pengelola wisata yang telah kita beritahukan, maka wajib melaksanakan kebijakan ini, baik destinasi wisata yang dikelola Pemda maupun Swasta.” Tuturnya.
Mansyur juga menerangkan, penerapan aplikasi Peduli Lindungi juga harus digencarkan, guna memantau apakah masyarakat itu telah divaksin atau belum, serta melihat riwayat perjalannya.
“Melihat situasi kondisi saat ini yang tidak menentu, diharapkan bagi para pengunjung yang ingin ke tempat-tempat wisata Tubaba, juga harus terlebih dahulu mengecek perkembangan kebijakan wisata yang ada melalui Media Sosial Disporapar Tubaba, baik Facebook atau Instagram.” Imbuhnya. (D/r)
















Discussion about this post