TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Imbas dari Pandemi Covid 19, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 harus dilakukan secara Daring.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Tubaba, Budiman Jaya, saat dikonfirmasi translampung.com pada Jumat (29/5/2020) pukul 08.05 Wib. Bahwa hal itu kita sampaikan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 800/308/II.01/ TUBABA 2020.
“Dengan melihat situasi Covid 19 ini, maka kita memutuskan bahwasanya Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 yaitu,
a) Tanggal 29 Juni sampai 4 Juli 2020 Pendaftaran PPDB secara daring dan luring
b) Tanggal 07 Juli 2020 Pengumuman Hasil PPDB c) Tanggal 07 s.d. 09 Juli 2020 Daftar ulang Peserta Didik Baru
d) Selama pelaksanaan PPDB, siswa kelas Il – VI, dan VII libur sekolah (siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring),” paparnya.
Hal itu dilakukan, lanjutnya, mengingat mata rantai penyebaran Covid 19 yang hingga kini belum juga terputus.
“Untuk itu, diharapkan kepada para wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya Sekolah, harus mengikuti aturan tersebut, dan jangan sampai terlewat dari jadwal yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (D/R)

















Discussion about this post