Translampung.id,KALIANDA – Peran para Kepala Desa sangat dituntut dalam hal memberikan pelayanan masyarakat. Salah satunya, untuk mendata warga yang belum memiliki dokumen adminsitrasi yang tercatat secara resmi.
Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Edy Fernandi, saat sosialisasi peningkatan pelayanan kependudukan yang berlangsung di Mall Pelayanan Publk,bersama para wartawan, Kamis (7/12/2023).
Dijelaskan Edy Firnandi, Disdukcapil telah memiliki berbagai program pelayanan yang terus bejalan seperti Pelayanan Tamu,Tim Pak De, Tim 86, PakE-Oli, Pak Ja-Ja,Yanduk SATLANTAS,Tim Kecamatan.
Kemudian,Pelayanan KISAK, Tim Goes to Scool dan PAK KIAMAT dan Pelayanan jemput bola akta perkawinan masyarakat non muslim (Jebolam akper manis).
“Dari sekian banyak program yang diluncurkan, tidak lain untuk mempermudah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam membuat dokumen administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Disini, peran kepala Desa lanjut Edy sangat berperan selain Disdukcapil dimana kepala desa mengatahui warganya yang belum memiliki dokumen administrasi.
“Silahkan para Kades data warganya yang belum tercatat, nanti tim (Disdukcapil-red) siap turun kedesa. Pak Kades keliling dusun, kami siap turun kedesa,” tegasnya.
Kepemiliki dukumen administrasi ini, dikatakan dia sangat penting sebagai pengakuan identitas diri, sehingga dapat melengkapi persyaratan kepengurusan berbagai administrasi yang berkaitan dengan birokrasi.
“Nah, jangan sampai ada masalah, baru warganya mengurus dokumen kependudukan,” pungkasnya.(Johan)

















Discussion about this post