BANDAR LAMPUNG (TransLampung.ID) – Setelah melalui waktu dan pikiran yang sangat melelahkan. Tiga Tahun sebelas bulan lebih lamanya, Emilia Susanti, S.H., M.H., menempuh Program Strata 3 (S3) akhirnya berbuah manis.
Wanita kelahiran Tiyuh (Desa) Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung itu, kini resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) setelah melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor
yang digelar di Gedung B Lantai 2 Pascasarjana Unila, pada Kamis (6/8/2026).
Gelar tersebut ia raih setelah sukses mempertahankan disertasinya yang menawarkan konsep Illicit Enrichment atau pengayaan tidak sah sebagai instrumen baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Gagasan itu dianggap menjadi salah satu alternatif pembaharuan kebijakan hukum pidana untuk menjawab tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang semakin kompleks dewasa ini.
Dalam disertasinya yang berjudul “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Illicit Enrichment (Pengayaan Tidak Sah) dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Emilia mengusulkan agar tindak pidana pengayaan tidak sah diakomodasi dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang melengkapi perangkat pemberantasan korupsi yang telah ada.
Penelitian yang dilakukannya mengkaji perkembangan konsep Illicit Enrichment dalam berbagai instrumen hukum internasional, efektivitas pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga berbagai kelemahan regulasi yang masih dihadapi Indonesia dalam menindak peningkatan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Tak hanya menguraikan urgensi kriminalisasi “pengayaan tidak sah” dari aspek normatif, yuridis, filosofis, dan sosiologis, disertasi tersebut juga menawarkan rumusan delik, sistem pertanggungjawaban pidana, mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi, penguatan sistem perampasan aset, harmonisasi dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Sidang promosi doktor dipimpin Dr. M. Fakih, S.H., M.S., dengan Ketua Penguji Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., dan Sekretaris Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H.
Tim penguji terdiri atas Dr. Andrie Wahyu S., S.H., S.Sos., M.H. sebagai penguji eksternal, serta Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal. Sementara itu, Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum. bertindak sebagai promotor dengan didampingi Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. selaku ko-promotor.
Usai sidang, Dr. M. Fakih menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Emilia menyelesaikan pendidikan doktoralnya. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil dari proses akademik yang panjang sekaligus menjadi awal kontribusi yang lebih luas bagi pengembangan ilmu hukum.
“Hari ini Ibu Emilia Susanti resmi menyandang gelar Doktor. Saya berharap ke depan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, sehingga ilmu yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih luas” Katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menyelaraskan teori dengan praktik dalam pengembangan ilmu hukum.
“Perbuatan tanpa teori kurang tepat, teori tanpa perbuatan tidak ada arah. Untuk mengetahui bagaimana menanam padi, bertanyalah kepada petani, jangan hanya kepada orang yang membaca di meja” Jelasnya.
Hal senada disampaikan Promotor Prof. Dr. Maroni. Ia berharap keberhasilan meraih gelar doktor menjadi awal pengabdian akademik yang lebih besar, baik melalui pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
“Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk mendidik mahasiswa maupun memberikan manfaat di luar lingkungan universitas. Tetap rendah hati dan menyesuaikan cara berbicara maupun mendidik sesuai tempatnya” Imbuhnya.
Ia juga mendoakan agar Emilia terus mengembangkan kapasitas akademiknya hingga mampu meraih jabatan Guru Besar di masa mendatang. (Dirman)


















Discussion about this post