PANARAGAN (TransLampung.ID)-
Tahun 2027 Pemerintah Pusat melarang keras seluruh Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota se Indonesia memberikan dana bantuan hibah kepada Lembaga Vertikal, khususnya. Kepolisian, Kejaksaan dan TNI, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terkecuali mendapat persetujuan langsung dari Ka Jagung dan Kapolri.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, di mana ketentuan terkait dana hibah (termasuk hibah kepada instansi vertikal) mendapatkan
pengaturan dan penajaman yang lebih ketat demi menjaga disiplin fiskal serta akuntabilitas.
Sementara dalam Pedoman Umum Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 menegaskan prinsip kehati-hatian, efisiensi, serta adaptasi fiskal dalam
penganggaran daerah, termasuk pembatasan dan pengetatan syarat pemberian hibah kepada kementerian/lembaga atau instansi
vertikal pemerintah pusat di wilayah daerah.
Tentunya, Pemberian hibah dari APBD kepada instansi vertikal (seperti kepolisian, kejaksaan, atau TNI) dipastikan tidak boleh tumpang tindih dengan pendanaan yang bersumber langsung dari APBN.
Sebab itu, Pemerintah daerah diingatkan untuk memprioritaskan belanja wajib publik dan pelayanan dasar masyarakat agar pengalihan dana ke instansi pusat tidak mengabaikan kebutuhan nyata warga setempat.
Kendati demikian Pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam mengalokasikan belanja hibah kepada instansi vertikal, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Tentunya hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang menempatkan belanja hibah sebagai belanja yang harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pemenuhan belanja wajib dan prioritas daerah.
Salah satu prinsip penting adalah pendanaan melalui APBD tidak boleh tumpang tindih dengan pendanaan yang bersumber dari APBN. Hibah juga harus memiliki peruntukan yang jelas serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan proposal atau permintaan bantuan dari instansi vertikal tidak serta-merta menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran hibah dalam APBD.
Terlebih dahulu harus dipastikan bahwa kebutuhan tersebut bukan merupakan kegiatan atau pengadaan barang dan jasa yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan dibiayai melalui APBN. (Dirman)



















Discussion about this post