TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Dalam kurun waktu Oktober 2018 sampai dengan Desember 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), telah melimpahkan perkara pidana umum (Pidum) sebanyak 501 perkara. Dilansir melalui Radar Kotabumi, Dari jumlah itu, telah dilakukan eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 413 perkara.
Sisanya sebanyak 88 perkara masih dalam proses sidang dan masih dalam tahap upaya hukum. Sementara untuk perkara pelanggaran lalulintas, telah menyetorkan denda tilang sebanyak 19.015 pelanggar, dengan total denda yang berhasil disetorkan sebesar Rp.1,004 Miliar lebih. Hal itu dijelaskan Kepala Kejari Lampura, Yuliana Sagala, diruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Untuk Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Lampura telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Khusus di desa Ratu Abung, sebesar Rp.79,8 juta lebih. Kemudian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pembayaran denda Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Oksa Rijaya sevesar Rp.200 juta.
“Kita juga pada tahun 2019 telah melimpahkan tiga perkara korupsi,atas nama Darwan dengan, Bustami dan Manijah,”paparnya.
Kajari menambahkan, pada akhir 2018 Kejari Lampura berhasil menyabet dua prestasi yang membanggakan. Yakni pada 30 November 2018 mendapat gelar terbaik kedua Kejari type B se- Indonesia dalam ajang Siddhakarya 2018.
Kemudian pada Desember 2018 kembali berhasil meraih Apresiasi dan Penganugrahan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBM) dari Kemenpan RB.
Begitu pula dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN,juga memperoleh banyak penghargaan. Diantarannya Penghargaan Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan.
Kemudian penghargaan Penegakan Kepatuhan Dalam Kewajiban Pembayaran Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk perkara DATUN yang telah diselesaikan adalah perkara Bantuan Hukum dalam bentuk litigasi sebanyak tiga perkara, non litigasi sebanyak 14 perkara, pendapat hukum dua pemohon, pendampingan hukum enam pemohon dan pelayanan hukum sebanyak 22 perkara.
“Dari sini saja kami telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.8,1 miliar lebih dan penyelamatan keuangan negara dalam bentuk sertifikat tanah yang ditaksir dengan harga Rp.250 juta.
Terakhir, lanjut Yuliana dari Bidang Pembinaan Kejari Lampura dalam kurun waktu 2019, telah melaksanakan lelang barang rampasan atas pelimpahan Bidang Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, dengan rincian sepeda motor sebanyak 13 unit, mobil sebanyak 2 unit, mesin hand saw 1 unit, timbangan gantung 1 unit dan handphone 1 unit.
“Dari pelaksanaan lelang tersebut nilai lelang yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp.101 juta lebih,” pungkasnya (Iwan)
Discussion about this post