TRANSLAMPUNG.COM
Jakarta – Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdaganhan Lampung Utara.
Selain Bupati, KPK juga menetapan tersangka kepada lima orang lain nya, yaitu dua Kepala Dinas dan tiga swasta.
“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam (7/10/2019).
Sebelumnya KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap RSY sekitar pukul 18.00 WIB;
Namun, penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat, tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM sekitar Pukul 19.00.
Di Rumah Dinas Bupati, dari kamar AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp200 juta.Tim kemudian menuju rumah WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB.
Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah SYH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB, dari SYH, tim mengamankan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek.
Secara paralel, tim lain mengamankan RGI, Swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB; Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta pada 00.12 WIB;
Tim kemudian mengamankan CHS, swasta pada Senin dini hari pukul 00.17 di rumahnya; Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek.
Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat, dilanjutkan permintaan keterangan.
Senin pagi ini, HWS, swasta menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Senin (7/10) pukul 08.00 WIB. Pihak Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke
Polda Lampung. Tim Polda Bandar lampung kemudian mengantarkan WHS ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30.Total uang yang diamankan tim adalah Rp728 juta.
Sementara Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi terkait proyek di Dinas Perdagangan.
Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS, Swasta pada WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY, orang kepercayaan Bupati.
HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY. (sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN).
Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM dan kemudian diamankan dari kamar bupati, uang ini diduga terkait dengan 3 proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional desa comook sinar jaya kecamatan muara sungkai Rp1,073 miliar, Pembangunan pasar tradisional desa karangsari kecamatan muara sungkai
Rp1,3 miliar. Konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Terkait proyek di Dinas PUPR, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY, orang kepercayaan bupati sejumlah total Rp440 juta.
Sebelumnya, sejak tahun 2014, sebelum SYH menjadi Kepala Dinasi PUPR Lampung Utara, AIM yang baru menjabat memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.
Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu: CHS sejak tahun 2017 sampai
dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara; Sebagai imbalan atau fee, CHS diwajibkan menyetor uang pada AIM, BUpati Lampung Utara melalui SYH, Kepala Dinas PUPR dan RSY, orang kepercayaan Bupati.
AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR,
yaitu
sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September, diduga AIM telah menerima Rp50 juta. Pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta.
Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati.
Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu:
Diduga sebagai penerima:
1.Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
2. Orang kepercayaan bupati, Raden Syahril
3. Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin
4. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri
Diduga sebagai pemberi:
1. Pihak swasta, Chandra Safari
2. Pihak swasta, Hendra Wijaya. (Iwan/Ek)