KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro memburu dua tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Imam Ardiansyah (27) warga Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Di mana kedua tersangka telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka yakni berinisial FH dan OY.
Sementara itu selain memburu dua orang tersangka, Polres Metro juga telah mengatakan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun tiga orang diantaranya Agung Setiawan alias AS, Rio Marta Dinata alias RMD dan Elfa.
Kepada awak media, Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho dan Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, diwakili KBO Reskrim IPTU Apriyanto, serta Kasi Humas AKP Suliyani, mengungkapkan hingga kini pihaknya terus melakukan pengembangan perkara tersebut.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta lebih dalam, terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan Imam Ardiansyah.
“Jadi kami masih memburu dua tersangka yang masuk DPO, yaitu FH dan OY. Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan dan adil,” terangnya pada Rabu 5 Februari 2025.
Diakuinya bahwa, sejak laporan pertama diterima pada 15 Oktober 2024, Polres Kota Metro telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap perkara tersebut.
Ini terutama dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Selain itu pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi kejadian tersebut.
“Jadi kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Karena tidak ada kompromi dalam kasus ini. Kami juga akan terus mengejar para pelaku yang masih buron,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut ini terdapat dua laporan polisi (LP). Adapun kedua laporan tersebut saling berkaitan satu sama lain.
“Dalam satu perkara ini ada dua laporan polisi. Laporan pertama bernomor LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung pada 15 Oktober 2024 dengan tersangka AS, RMP, E dan OY dan seorang lagi masih buron,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam laporan pertama tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara ini, lanjutnya, status berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro. Perkara ini juga dalam proses persidangan di pengadilan negeri Metro.
“Kemudian laporan polisi yang kedua tertuang dalam LP/B/310/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024. Yang mana tersangka yang telah diamankan adalah RMD dan FH dan kemudian satu masih buron,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam laporan tersebut korbannya satu yakni Imam Ardiansyah. Dalam perkara ini para tersangka yang terlibat disangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Selain itu juga Pasal 388 tentang pembunuhan.
Kemudian Pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Lalu, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Untuk berkas perkaranya dalam proses penelitian kejaksaan, dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya.
Diketahui, dalam kerkara tersebut keluarga korban mendesak Polres Metro untuk segera menangkap dua tersangka yang masih buron. Keluarga juga menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. (Ria


















Discussion about this post