• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tanggamus

Ejawantahkan Perja No. 15/2020, Kajati Lampung Resmikan Lamban Adem di Tanggamus

Yogi by Yogi
24 Maret 2022 | 17 : 51
in Tanggamus
0
52
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PRASASTI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE: Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menandatangani prasasti Rumah Restorative Justice (Lamban Adem) di Balai Pekon Dadirejo, didampingi Kajari Tanggamus Yunardi dan Bupati Dewi Handajani, Kamis (24/3/2022). (Foto: AYP)

translampung.id, TANGGAMUS – Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, resmi menjadi Rumah Restorative Justice (Lamban Adem) pada Kamis (24/3/2022). Secara simbolis, Rumah Restorative Justice di Pekon Dadirejo, diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H.

Kedatangan Kajati Lampung ke Balai Pekon Dadirejo, didampingi Asisten Intelijen, Edi Winarko, S.H., M.H. dan Asisten Tindak Pidana Umum, Mulyadi, S.H., M.H. Mereka disambut hangat Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H., Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M., Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, S.Sos., Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Dandim 0424 Letkol (Arm) Micha Arruan, S.E., M.M., Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung Ary Qurniawan, S.H., M.H., Kasat Lantas AKP Amsar, S.Sos., Kapolsek Wonosobo Iptu. Juniko, Camat Wonosobo Edi Fakhrurrozi, M.M., Mirza YB selaku Wakil Panglima Penggitokh Alam Wilayah Tanggamus Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung, Kepala Pekon Dadirejo Rujito, seluruh Kepala Pekon di kecamatan setempat, Tokoh Masyarakat/Agama/Pemuda. Sebelum acara, rombongan tamu disuguhi Tari Kreasi Kipas sebagai bentuk penghormatan dan ucapan selamat datang.

BACA JUGA

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

Kajari Tanggamus Yunardi dalam laporannya mengatakan, penobatan Rumah Restorative Justice Pekon Dadirejo, bukan tanpa alasan. Ada peristiwa bersejarah yang terjadi, sehingga terpilih Pekon Dadirejo, di antara ratusan pekon lain di Tanggamus.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka Ilham Pariyandi (19) bin Asmawi. Penghentian penuntutan perkara ini, dipusatkan di Balai Pekon Dadirejo ini pada Jumat (11/3) lalu. Dari momentum itu, maka diputuskanlah Pekon Dadirejo sebagai Lamban Adem atau Rumah Restorative Justice,” terang Yunardi.

Mantan Kajari Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Selatan itu melanjutkan, mekanisme restorative justice terhadap Ilham Pariyandi ini, sebelumnya telah melewati serangkaian proses hukum yang cukup panjang. Namun karena kemurahan hati pihak korban, akhirnya upaya penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini bisa dilakukan.

Secara resmi penghentian penuntutan melalui restorative justice di tingkat kejaksaan, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian Surat Edaran Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Nomor 1 tertanggal 10 Februari 2022.

Penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan kedua belah pihak. Tidak berorientasi pada aksi pembalasan. Dan kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, mengawali sambutannya dengan mengucapkan dirgahayu ke-25 tahun untuk Kabupaten Tanggamus. Suasana pekon serta situasi saat peresmian di balai pekon, membawa kajati pada memorinya terhadap suasana kampung halamannya di Sleman, Yogyakarta. Bahkan situasi seremoni yang lesehan bersama di balai pekon, memberikan kesan khusus pada kajati. Persis seperti momen saat kegiatan klompencapir.

Dalam arahannya, Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan, Rumah (Lamban) Restorative Justice tersebut guna memfasilitasi keadilan hukum yang terbilang hukum terendah di kalangan masyarakat. Seperti kasus pencurian, perkelahian, dan hukum terkecil lainnya. Terkecuali kasus narkoba, pembunuhan, korupsi, serta hukum berat lainnya.

“Restorative Justice ini diberi nama Lamban Adem. Lamban artinya rumah. Adem artinya dingin, yaitu Rumah Dingin. Supaya ke depannya Lamban Adem ini akan menjadi tempat musyawarah masyarakat dalam menyelesaikan masalah kecil dengan cara berdamai secara kekeluargaan,” harap jaksa yang pernah menjabat Kajati Nusa Tenggara Barat itu.

Restorative Justice, Nanang menjelaskan, dilandasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Artinya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, kita harus menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, keseimbangan perlindungan, dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Hal itu merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Dan perlu digarisbawahi, tidak semua perkara hukum bisa dituntaskan melalui restorative justice ini. Ada syarat dan kriteria tertentu yang mutlak dipenuhi,” jelas jaksa yang pernah bertugas sebagai Jamwas Kejagung RI itu.

Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice antara lain:

  • Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan.
  • Kerugian material kurang dari Rp2,5 juta.
  • Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
  • Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
  • Tersangka mengganti kerugian.
  • Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

“Restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. Kemudian tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan korporasi. Sehingga sekali lagi, tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” tegas Nanang yang pernah menjabat Wakajati DKI Jakarta.

Dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten dan Kejari Tanggamus serta seluruh elemen khususnya tokoh adat setempat, supaya dapat bersinergi dan mendukung langkah dan tujuan Lamban Adem.

“Kami berharap, Lamban Adem atau Rumah Restorative Justice ini ke depannya akan menjadi contoh yang baik dengan bantuan seluruh elemen,” harap jaksa yang pernah bertugas sebagai Koordinator pada Jamdatun Kejagung itu.

Bupati Tanggamus Dewi Handajani bersama Wakil Panglima Penggitokh Alam Wilayah Tanggamus Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung, sangat mengapresiasi diresmikannya Lamban Adem Pekon Dadirejo di Tanggamus.

“Kami sangat mendukung adanya Lamban Adem yang secara resmi dibuka Bapak Kajati Lampung. Mudah-mudahan dengan adanya Lamban Adem ini, Kabupaten Tanggamus akan lebih adem lagi,” singkatnya.

Pada kesempatan itu juga, Lukman Alwi Raja Paksi mewakili Mirza YB menyampaikan, dukungan penuh kepada Kajati Lampung yang telah membangun Lamban Adem untuk masyarakat dalam menyelesaikan kasus hukum, yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami perwakilan masyarakat adat sangat mendukung langkah dan tujuan Lamban Adem ini. Harapannya supaya masayarakat Tanggamus bisa memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan masalah,” ujar Lukman Alwi seraya berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus dapat lebih bersinergi dengab Tokoh Adat Lampung.

Kemudian, Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Tanggamus, Singgih Bambang Kuncahyo, S.T. didampingi salah satu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Tanggamus yang juga bagian dari masyarakat adat di Tanggamus, Muhammad Bindarsyah, S.E.,M.M, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas adanya Lamban Adem (rumah sejuk/tentram/dingin) di Pekon Dadirejo dan diresmikan langsung Kajati Lampung bersama Forkopimda Tanggamus.

“Lamban Adem ini merupakan wujud dalam mendukung restorative justice yang juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 103, tentang penyelesaian sengketa secara adat. Di mana dalam penjelasan UU Desa poin 12 yang mempunyai kewenangan penyelesaian sengketa tersebut adalah Lembaga Adat,” tandas Sigit. (ayp) 

Tags: kejari tanggamuskejati lampunglamban adempekon dadirejorestorative justicetanggamus

Related Posts

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia
Daerah

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

5 bulan ago
Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi
Daerah

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

6 bulan ago
Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional
Berita Utama

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

7 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Karena HUT Provinsi, Ketua DPRD Tidak Undang Tokoh Masyarakat

Karena HUT Provinsi, Ketua DPRD Tidak Undang Tokoh Masyarakat

20 Maret 2023 | 17 : 52
Waspada Potensi Bencana pada Cuaca Ekstrem, Polres Metro Siapkan Personel Tanggap Darurat

Waspada Potensi Bencana pada Cuaca Ekstrem, Polres Metro Siapkan Personel Tanggap Darurat

5 November 2025 | 18 : 54
Mantan Kabid DPPKB Autina Ditahan

Mantan Kabid DPPKB Autina Ditahan

10 September 2025 | 18 : 07
Tingkatkan Kemampuan Jelang Pemilu, Polres Lampura Gelar Latihan Dalmas Terpadu Rayonisasi 3

Tingkatkan Kemampuan Jelang Pemilu, Polres Lampura Gelar Latihan Dalmas Terpadu Rayonisasi 3

22 November 2023 | 18 : 29
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!