• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 12 Agustus 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Desa Wiralaga I

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
12 Agustus 2026 | 18 : 58
in Hukum & Kriminal
0
Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Desa Wiralaga I
10
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

MESUJI – Polres Mesuji menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, pada senin, 10 Agustus 2026 kemarin.

Kegiatan ini diselenggarakan guna menyampaikan fakta kejadian, hasil penanganan, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat dan media terkait perkembangan penyelidikan.

Dalam paparannya, Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., beserta jajaran menyampaikan kronologi peristiwa, pelaku diduga kuat melakukan penembakan terhadap korban berstatus mantan istrinya dengan latar belakang penolakan rujuk.

BACA JUGA

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji

Tidur Pulas di Rumah yang Dibobol, Pencuri Rumah Kosong di Pringsewu Diamankan Warga dan Polisi

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Kredit Macet Bongkar Aksi Jual Truk Jaminan Fidusia, Debitur Ditahan Polisi

Lebih lanjut terang Kompol Sigit, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban pada hari Minggu Tanggal 09 Agustus 2026 sekira Pukul 23.00 wib dengan tujuan mengajak korban balikan atau rujuk akan tetapi korban menolak ajakannya.

“Mendengar penolakan pelaku pun mengancam korban dan orang tua korban dengan senjata api dan akan membakar rumah orang tuanya, mendengar ancaman itu korban terpaksa mengikuti pelaku menuju rumah pelaku,” jelasnya, rabu (12/08/26).

Sesampainya dirumah pelaku, korban langsung tidur dan tidak menanggapi pelaku, sekira Pukul 04.00 wib korban bangun dan sudah membereskan rumah, korban pun hendak pulang kembali ke rumah orang tuanya namun pelaku mengetahui hal tersebut, kemudian mengancam apabila korban melangkahkan kaki 1 langkah dari rumah korban akan ditembak.

Meskipun diancam, korban tidak menghiraukannya, sekira Pukul 06.00 Wib korban tetap berjalan pulang ke rumah orang tuanya dan pelaku mengikutinya, saat sudah dekat pelaku menembak paha kiri korban tembus ke paha kanan memakai senjata api rakitan miliknya hingga proyektilnya tembus keluar dan meninggal dunia di tempat karena kehabisan darah. Ungkap Waka Polres

Dirinya menambahkan, penangkapan bermula Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi terkait keberadaan diduga tersangka di rumah keluarga nya di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai menang Kabupaten OKI Provinsi Sum-Sel.

Motif tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut karena dirinya emosi korban tidak mau di ajak rujuk dan korban pergi meninggalkan rumah tersangka.

“Selanjutnya Tim gabungan (Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Anggota Reskrim Polres Mesuji di pimpin oleh Kasat Reskrim dan Anggota Polsubsektor Mesuji) menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, setelah dilakukan interogasi tersangka AR mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya. Motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena dirinya emosi korban tidak mau di ajak rujuk dan korban pergi meninggalkan rumah tersangka.” Ungkap Kapolres

Kini tersangka telah berada dalam tahanan kepolisian guna menjalani proses pemeriksaan mendalam. Barang bukti terkait peristiwa tersebut yaitu 1 helai celana pendek warna oranye, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai baju tidur warna coklat, 1 helai pakai dalam (BH) warna hitam, 1 helai handuk berwarna hijau, 1 rekaman video cctv dan 1 pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver tanpa amunisi juga telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara. Polres Mesuji memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan serta aman bagi masyarakat.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sub Pembunuhan biasa yang Sebagaimana dimaksud dalam,Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Penganiyaan yang mengakibatkan matinya orang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Pungkasnya.

Polres Mesuji juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat memicu kegaduhan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap kejahatan dan menjaga rasa aman warga. (Nara)

Related Posts

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji
Hukum & Kriminal

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji

2 hari ago
Tidur Pulas di Rumah yang Dibobol, Pencuri Rumah Kosong di Pringsewu Diamankan Warga dan Polisi
Hukum & Kriminal

Tidur Pulas di Rumah yang Dibobol, Pencuri Rumah Kosong di Pringsewu Diamankan Warga dan Polisi

1 minggu ago
Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
Hukum & Kriminal

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Polres Mesuji Gelar Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dan Tindak Pidana Curat

Polres Mesuji Gelar Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dan Tindak Pidana Curat

29 Juli 2025 | 18 : 10
Wakapolres Pringsewu Hadiri Pengukuhan Paskibra Kabupaten Pringsewu

Wakapolres Pringsewu Hadiri Pengukuhan Paskibra Kabupaten Pringsewu

16 Agustus 2024 | 19 : 51
Kabupaten Pringsewu Tuan Rumah Muswil Ke-3 Forum MKKS Provinsi Lampung

Kabupaten Pringsewu Tuan Rumah Muswil Ke-3 Forum MKKS Provinsi Lampung

18 September 2024 | 18 : 23
Miris, Oknum Guru PNS di Tubaba Diduga Lakukan Perselingkuhan Dengan Honorer

Miris, Oknum Guru PNS di Tubaba Diduga Lakukan Perselingkuhan Dengan Honorer

22 Maret 2023 | 13 : 02
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!