PANARAGAN (TransLampung.ID)-
Wakil Bupati (Wabup) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Nadirsyah menghadiri Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) se-Provinsi Lampung Tahun 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, pada Senin (29/6/2026) akhir bulan lalu.
Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Tubaba merupakan bentuk komitmen daerah dalam memperkuat koordinasi dan menyelaraskan langkah strategis percepatan penanggulangan kemiskinan bersama Pemerintah Provinsi Lampung.
Wakil Bupati Nadirsyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat terus berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.
Menurutnya, koordinasi dan sinkronisasi program antar level pemerintahan menjadi kunci agar berbagai intervensi yang dilakukan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
“Melalui kehadiran dalam rapat koordinasi ini, Pemerintah Tubaba juga memperoleh berbagai masukan dan rekomendasi yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan maupun penyempurnaan program penanggulangan kemiskinan di daerah” Kata Wabup.
Lanjut dia, melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi TKPKD se-Provinsi Lampung Tahun 2026 tersebut diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk terus memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas perencanaan, serta mengoptimalkan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan.
“Pemerintah Kabupaten Tubaba menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang terukur, berkelanjutan, dan tepat sasaran” Tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat membuka Rakor tersebut meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memperkuat sinergi lintas sektor, meningkatkan validitas data, serta mengoptimalkan pelaksanaan program strategis nasional untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan di Provinsi Lampung.
Menurutnya, pelaksanaan Rakor tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang tata kerja, penyelarasan kerja, serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jihan menjelaskan, pemerintah telah menetapkan tiga strategi utama dalam percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, meliputi peningkatan pendapatan masyarakat, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, serta pengurangan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
“Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan melalui pola konvergensi dan sinergi” kata Jihan. (Dirman)
















Discussion about this post