• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 13 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Lampura

Pelaku Pembunuhan IRT Di Desa Sawojajar Ditangkap Polisi

eka lampura by eka lampura
13 Juli 2026 | 16 : 38
in Lampura
0
Pelaku Pembunuhan IRT Di Desa Sawojajar Ditangkap Polisi

Oplus_16908288

30
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Lampung Utara, Translamoung.Id –Kurang dari 24 jam,  Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di desa Sawojajar kecamatan Kotabumi Utara ditangkap polisi.

Kedua nya SA dan R ditangkap satreskrim polres Lampung Utara  didesa Ketapang kecamatan sungaki selatan.

Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 12 Juli 2026. Dan pelaku  berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, dan Kasi Humas Iptu Herawati, dalam konferensi pers dimapolres Lampura,  Senin 13 juli 2026.

BACA JUGA

PWI-SIWO Dan Pemkab Lampung Utara, Siap Sukseskan HPN Dan Porwanas 2027 Di Provinsi Lampung

Bersama Pemkab DDII Lampura Gelar Tablig Akbar Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H 

Pelaku Maling Motor Di Parkiran MPP Kotabumi Ditangkap Polisi

Teken MoU,  Pemkab Lampura Dan Bank BNI Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat Tim Tekab 308  Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Diterangkan Kapolres, korban diketahui meninggal dunia setelah keluarga kehilangan kontak selama beberapa hari. Pada Jumat (10/7/2026), pelapor mendapat informasi dari seorang saksi bahwa rumah korban dalam keadaan gelap dan telepon seluler korban tidak aktif.

Keesokan harinya, Sabtu (11/7/2026), saksi kembali menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa kondisi rumah masih gelap. Pelapor kemudian mengajak kerabatnya mendatangi rumah korban. Paparnya

Lanjut Kapolres, Sesampainya di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya menggedor pintu rumah, namun tidak mendapat jawaban. Saat memeriksa bagian belakang rumah, saksi mencium bau menyengat dan menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Ketika masuk ke dalam rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia di area antara dapur dan ruang tengah dengan kondisi tangan serta kaki terikat.

“Warga kemudian berdatangan ke lokasi dan pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum jenazah dievakuasi ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk pemeriksaan medis,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka SA di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, R.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di kawasan Stasiun Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.

” Saat kedua tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, mereka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.” Tegasnya

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa ide melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berasal dari tersangka SA.

“Motif pelaku ini melakukan kejahatan karena paktor ekonomi terlilit utang akibat judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, serta membeli narkotika,” ungkap AKBP Deddy.

Selain itu, dari pelaku R petugas juga menemukan narkotika jenis ganja, sisa sabu, serta alat hisap. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu (amfetamin).

R juga diketahui merupakan residivis kasus penadahan yang pernah diproses hukum pada tahun 2025 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Infinix Smart 20, satu boks celana dalam, kaos oblong warna hitam, kaos oblong warna abu-abu, celana pendek berbahan jeans dan satu bilah golok.” Ucap Kapolres

Sementara dari korban turut diamankan barang bukti berupa kalung emas dengan gantungan huruf “B”, pakaian yang dikenakan korban, gigi palsu, dan barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Masih kata Kapolres, dari hasil autopsi korban, di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung. Didapati sejumlah luka memar, luka lecet, luka terbuka pada bagian kepala, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.

Dan penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum korban ditemukan,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan, sebagaimana di maksud pasal 479 dan atau 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Ek)

Related Posts

PWI-SIWO Dan Pemkab Lampung Utara, Siap Sukseskan HPN Dan Porwanas 2027 Di Provinsi Lampung
Lampura

PWI-SIWO Dan Pemkab Lampung Utara, Siap Sukseskan HPN Dan Porwanas 2027 Di Provinsi Lampung

5 hari ago
Bersama Pemkab DDII Lampura Gelar Tablig Akbar Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H 
Lampura

Bersama Pemkab DDII Lampura Gelar Tablig Akbar Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H 

2 minggu ago
Pelaku Maling Motor Di Parkiran MPP Kotabumi Ditangkap Polisi
Lampura

Pelaku Maling Motor Di Parkiran MPP Kotabumi Ditangkap Polisi

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Kepala Tiyuh Se Tubaba Wajib Laporkan Kekayaan

Kepala Tiyuh Se Tubaba Wajib Laporkan Kekayaan

11 Januari 2024 | 15 : 09
Ada Pelantikan di Rumdin Sekda, Begini Kata Pj.Bupati Tubaba

Ada Pelantikan di Rumdin Sekda, Begini Kata Pj.Bupati Tubaba

25 November 2022 | 21 : 24
Polres Tubaba Launching Polisi RW, Masyarakat Diharapkan Bersinergi

Polres Tubaba Launching Polisi RW, Masyarakat Diharapkan Bersinergi

31 Mei 2023 | 11 : 59

Kapolres Lampura Ajak Masyarakat Nonton Film"Hanya Manusia'.

3 November 2019 | 15 : 25
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!