• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korupsi 1 M Lebih, Mantan Kadis DLH Dipenjara

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
13 Oktober 2025 | 16 : 22
in Hukum & Kriminal
0
Korupsi 1 M Lebih, Mantan Kadis DLH Dipenjara
1.8k
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (TransLampung.ID)–Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, bersama Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan sampah B3, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dakwaan tindak pidana korupsi mencapai lebih dari 1 Miliar.

Penetapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasar surat penetapan Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama eks Kadis Firmansyah (56), dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Kabid inisial H (54).

Dikatakan Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H.,M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gita Santika Ramadhani, S.H.,M.H., menyampaikan. Pada senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Kepala Kejari beserta Tim penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kembali dan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan.

BACA JUGA

Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI

Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Pringsewu, 3 Remaja dan Celurit Diamankan

Polsek Mesuji Timur Amankan Provokator Pengerusakan di Ponpes Nurul Jadid

Atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Lingkungan Hidup Tubaba TA. 2022 – 2024 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.363.096.300,-(Satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

“Dimana dalam beberapa kegiatan rutin yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Tubaba tidak ada Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) dan dalam setiap pencairan disisihkan 20 persen untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup yang digunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada bukti dukung atau Surat Pertanggungjawabannya” Kata Gita.

Menurutnya, Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah dua orang, atas nama. FIRMANSYAH, S.T., M.T. (F) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup 2021 – 2025. Dan (H) selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup. Atas perbuatan yang dilakukan Para Tersangka penyidik menyimpulkan Tersangka telah melanggar ketentuan.

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

“Saat ini Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F) dan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. (H)” Imbuhnya. (Dirman)

Related Posts

Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI
Hukum & Kriminal

Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI

1 hari ago
Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji
Hukum & Kriminal

Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

2 hari ago
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Pringsewu, 3 Remaja dan Celurit Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Pringsewu, 3 Remaja dan Celurit Diamankan

1 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

VICON COVID-19 KWARCAB PRINGSEWU HADIRKAN AHLI PARU DR.RETNO ARIZA

20 April 2020 | 22 : 13
Cegah DBD, Puskesmas Kalibalangan Fogging Ribuan Rumah Warga Di Abung Selatan.

Cegah DBD, Puskesmas Kalibalangan Fogging Ribuan Rumah Warga Di Abung Selatan.

19 Februari 2025 | 07 : 42
Atlet Taekwondo Tubaba Raih 7 Medali Pada Kejuaraan Kasal Cup 2023

Atlet Taekwondo Tubaba Raih 7 Medali Pada Kejuaraan Kasal Cup 2023

8 Oktober 2023 | 16 : 17
Polres Pringsewu Pantau Peredaran Obat Sirup Yang Ditarik BP POM

Polres Pringsewu Pantau Peredaran Obat Sirup Yang Ditarik BP POM

24 Oktober 2022 | 17 : 30
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!