PANARAGAN (TransLampung.ID)–Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, bersama Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan sampah B3, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dakwaan tindak pidana korupsi mencapai lebih dari 1 Miliar.
Penetapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasar surat penetapan Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama eks Kadis Firmansyah (56), dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Kabid inisial H (54).
Dikatakan Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H.,M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gita Santika Ramadhani, S.H.,M.H., menyampaikan. Pada senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Kepala Kejari beserta Tim penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kembali dan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan.
Atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Lingkungan Hidup Tubaba TA. 2022 – 2024 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.363.096.300,-(Satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
“Dimana dalam beberapa kegiatan rutin yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Tubaba tidak ada Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) dan dalam setiap pencairan disisihkan 20 persen untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup yang digunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada bukti dukung atau Surat Pertanggungjawabannya” Kata Gita.
Menurutnya, Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah dua orang, atas nama. FIRMANSYAH, S.T., M.T. (F) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup 2021 – 2025. Dan (H) selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup. Atas perbuatan yang dilakukan Para Tersangka penyidik menyimpulkan Tersangka telah melanggar ketentuan.
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
“Saat ini Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F) dan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. (H)” Imbuhnya. (Dirman)


















Discussion about this post