Pringsewu – Upaya melarikan diri hingga ke Pulau Jawa tidak membuat DS (47), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, lolos dari kejaran aparat kepolisian. Setelah empat bulan menjadi buronan dan berpindah-pindah tempat persembunyian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Pardasuka Polres Pringsewu saat berada di kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap DS dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.
Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Pekon Pardasuka Selatan bernama Pursilawati yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus gadai sawah.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan sebidang sawah kepada korban untuk digadaikan dengan nilai Rp23 juta. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sesuai kesepakatan kepada pelaku.
Namun, saat korban hendak menggarap lahan tersebut, diketahui bahwa sawah yang dijadikan objek gadai bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan kepada siapa pun.
“Pelaku menawarkan sebidang sawah untuk digadaikan dengan nilai Rp23 juta. Setelah korban menyerahkan uang, ternyata lahan tersebut bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan,” kata Iptu Bastari, kamis (16/7/2026).
Menurut Bastari, setelah aksinya terbongkar, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Selama dalam pelarian, DS berpindah-pindah lokasi persembunyian, bahkan sempat berada di Pulau Jawa.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.
“Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya saat berada di wilayah Kemiling, Bandar Lampung,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk selama masa pelariannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pardasuka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (Reza)

















Discussion about this post