PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022.Selasa (14/07) di kantor kejari pringsewu.
Kedua tersangka berinisial AD, selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia, dan AA, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari, mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rutan/Lapas Kelas IIB Kota Agung untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya kegiatan yang diduga di-markup dan sebagian bersifat fiktif dalam pelaksanaan proyek pendataan SPPT PBB-P2 tersebut. Penyidik juga menduga terdapat aliran dana dari tersangka AD kepada tersangka AA yang berasal dari kegiatan tersebut.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Dalam proses penyidikan, Kejari Pringsewu telah memeriksa sekitar 50 saksi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang sebesar Rp114,194 juta yang telah dititipkan pada rekening penitipan Kejari Pringsewu.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (Reza)


















Discussion about this post