• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Kejari Tubaba Tetapkan Kepala Dinas PPKB Tersangka Dugaan Korupsi, Nurmansyah : Saya Dituduh

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
18 September 2023 | 20 : 18
in Tubaba
0
Kejari Tubaba Tetapkan Kepala Dinas PPKB Tersangka Dugaan Korupsi, Nurmansyah : Saya Dituduh
386
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Nurmansyah, sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut dilaksanakan di Kejari Tubaba, pada Senin (18/09/2023), sekira pukul 17.45 Wib.

“Penetapan tersangka ini terkait penyalahgunaan keuangan khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dinas PPKB Tubaba Tahun Anggaran 2021 dan 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Tubaba, Dr.Risky Fanny Ardhiansyah, S.H.,M.H. didampingi Kasi Intelijen Dodi Ariansyah,S.H.,M.H. mewakili Kajari Sri Haryanto,S.H.,M.H. saat Konferensi Pers.

BACA JUGA

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.

Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Dirinya menjelaskan, Dinas PPKB Tubaba di Tahun 2021 menerima BOKB Rp.3.685.266.100 (Fisik dan Non-Fisik), dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp.2.247.155.100, yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.1.691.616.487, dan sisanya Rp.555.538.613.

Kemudian, pada Tahun 2022 kembali menerima Rp.3.235.549.000 (Fisik dan Non-Fisik), dan dari sejumlah Rp.2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.2.498.337.944, sisanya Rp.493.964.056.

“Selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya. Dan dari sisa di 2021 dan 2022 itu tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggungjawabannya untuk apa,” jelas Risky.

Kata dia, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba Nomor 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023, di temukan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.187.452.669, dan yang sudah dikembalikan baru hanya Rp.178.000.000.

“Atas kasus tersebut, perbuatan tersangka salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan pejabat pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB,” tuturnya.

Menurutnya, tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Oleh karenanya, tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Menggala, dengan pertimbangan baik secara Objektif dan Subjektif. Penahanan oleh penyidik dilaksanakan untuk 20 hari kedepan, terhitung tanggal 18 September 2023 sampai dengan 07 Oktober 2023, dan nantinya akan kembali diperpanjang jika diperlukan,” terangnya.

Adapun ancaman hukuman, tersangka diancam dengan Pidana Penjara Lima Tahun atau lebih sebagaimana pula Pasal 21 Ayat 4 Huruf a KUHAP, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 Juta.

“Pada dasarnya tersangka memang tidak mengakui ada penyimpangan anggaran disitu, tetapi kami penyidik sudah mengantongi cukup bukti, dan kami sudah melakukan penyidikan sejak 3 Mei 2023 lalu. Total saksi yang kita periksa kurang lebih 20 orang. Dan selanjutnya kita akan menunggu perkembangan dipersidangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKB Tubaba, Nurmansyah, sempat menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya merasa dituduh atas kasus yang menimpa dirinya.

“Saya merasa dizalimi, tolong rekan-rekan catat, saya disini memenuhi amanat undang-undang dan jelas saya membantah semua tuduhan itu, saya akan melawan, karena ini kewenangan yang sewenang-wenang,” kata Nurmansyah. (D/r)

Related Posts

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.
Tubaba

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.

4 hari ago
Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh
Tubaba

Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh

1 minggu ago
Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi
Tubaba

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Chusnunia Chalim :Saya Optimistis Kabupaten Pesawaran Bisa Wujudkan KLA Dan Raih APE

31 Januari 2020 | 14 : 42
Kesiapan Polres Pringsewu Menghadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Kesiapan Polres Pringsewu Menghadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

15 April 2023 | 22 : 17
Dilepas Kapolres, Kontingen PWI Mesuji Siap Ikuti Rangkaian HPN 2026 Banten

Dilepas Kapolres, Kontingen PWI Mesuji Siap Ikuti Rangkaian HPN 2026 Banten

6 Februari 2026 | 18 : 24
Tiang Reklame Tidak Berizin, Kepala DPMPTSP Dan Komisi III DPRD Minta Segera Dibongkar

Tiang Reklame Tidak Berizin, Kepala DPMPTSP Dan Komisi III DPRD Minta Segera Dibongkar

25 Juni 2024 | 15 : 54
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!