LAMPUNG UTARA – Melakukan Undercover Tim tekab 308 presisi Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama berhasil mengamankan empat (4) orang terduga pelaku pungli mobil muatan batu bara, di jalan Lintas Sumatera Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang, Senin (27/3/2023) sekira pukul 16:00 Wib.
Ke-empat orang yang diamankan petugas tersebut mengaku mengatas-namakan sebuah Ormas, merupakan warga Kecamatan Abung Barat masing-masing AN (39), EL (37), H (38) dan KS (46) oknum ASN di Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mengatakan, kronologis kejadian pada hari Senin 27 Maret 2023, saat truk bermuatan batu bara melintas dijalan lintas tengah desa jembatan, dihentikan satu orang laki laki yang menggunakan motor Suzuki satri FU, dan meminta uang mel melan sebesar Rp 10.000 rupiah, kemudian pelaku langsung ditangkap anggota polres Lampung Utara dan langsung dilaporkan oleh korban ke polres Lampung Utara. Ujar AKP Eko Randi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail. Selasa (28/3/2023)
Disampaikan Kasat, Sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi bahwa Sering terjadi Pungli yang mengatasnamakan Ormas di seputaran wilayah Abung Barat,
” Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dua anggota polres Lampung Utara melakukan Undercover (penyamaran) di mobil batu bara yang melintasi jalan tersebut,” ucap Kasat
Benar saja, pada Saat Melintas di Jalan Lintas Tengah Desa Talang Jembatan 2 mobil yang bermuatan Batu Bara tersebut dikejar oleh seorang Pelaku mengggunakan motor Suzuki Satria FU warna hitam dan langsung meminta Mel-melan kepada supir truk, melihat itu tim langsung bergerak dan mengamankan H berikut BB uang Rp 10.000 rupiah.
Menurut pengakuan H dirinya melakukan pekerjaan tersebut tidak sendiri melainkan dengan temannya AN dan EL yang juga kita amankan berikut barang bukti uang Rp 270.000 rupiah dan dari keterangan mereka menyisir kepada satu pelaku lain yakni KS yang juga oknum ASN di Lampung Utara. Jelasnya
Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti berupa Uang tunai Rp 280.000 rupiah, 8 (Delapan) buah Stiker GPPLU, 1 buku rekapan Plat Mobil dan 1 Buah Pena warna hitam, 1 Buah Buku Rekap Penyerahan Uang, 1 (Satu) Buku Rekapan Keuangan Pendapatan Ormas GPPLU, 2 Tas selempang warna Hitam. 1 Handphone Nokia 105 warna biru. 1 Handphone Samsung warna Hitam. 1 Handphone Oppo warna Biru. 1 Buah Sajam jenis Pisau bergagang Coklat dan bersarung warna coklat dan 1 motor Suzuki Satria FU warna Hitam dengan Nopol : B 2252 HE. Telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara,” keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari kedepan,” tegas AKP Eko Randi Oktama.(Ek)



















Discussion about this post