• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Diberhentikan Sementara, Pemecatan Satu Oknum PNS Tubaba ini Masih Menunggu Ikrah

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
19 September 2022 | 16 : 41
in Tubaba
0
UMK Tubaba Tahun 2023 Segera Dibahas, Harapkan Ada Kenaikan
178
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, masih menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) terhadap satu oknum PNS Tubaba yang tersandung kasus Narkoba.

Oknum PNS tersebut berinisial FS (34) yang merupakan Staff pada lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat bagian Irban IV. Dirinya tertangkap pada 22 Mei 2022 lalu oleh Polres Tubaba di kediaman nya di Simpang PU, dan langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan.

Dikatakan Kepala BKPSDM Tubaba, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Denny Maulice, saat dikonfirmasi translampung.id, Senin (19/9/2022). Bahwa oknum Pegawai di Inspektorat inisial FS tersebut sudah di proses melalui pemeriksaan, dan saat ini statusnya diberhentikan sementara sebagai PNS.

BACA JUGA

DPRD Sepakati Raperda APBD-P 2026, Busroni : Kita Terus Lakukan Pengawasan.

15 Km Abu GAK Di Udara, Angin Berbelok Ke Samudra Hindia Bukan Keberuntungan. Allah Menunggu Kita Pulang.

Pekan Ini Pemda Tubaba Pastikan Bayar Siltap Aparatur.

Abu Erupsi GAK Berpesan, Manusia boleh Merasa kuat, Di Hadapan Tuhan Kita Tetaplah Hamba

“Adapun untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan permanen, kita lagi menunggu putusan pengadilan. Sebab, sesuai PP 53 Tahun 2010 sebagaimana yang diperbarui dalam PP 94 Tahun 2021, PTDH dilakukan jika oknum PNS tersebut dinyatakan bersalah dan dipidana penjara lebih dari 2 tahun.” Jelasnya.

Artinya, kata dia, jika nantinya ternyata putusan Inkrah pengadilan kurang dari 2 tahun, maka oknum PNS itu tidak bisa dilakukan pemecatan permanen, melainkan hanya pemberhentian sementara dan jika sudah bebas dari penjara dapat diaktifkan kembali jadi ASN, seperti oknum PNS dilingkungan Dinas Kesehatan inisial SI yang tertangkap tahun 2020 lalu.

“Sejauh ini di Tubaba untuk ASN berdasar data yang kita pegang, baru ada satu Pegawai yang di PTDH atau dipecat permanen dikarenakan terkena kasus Narkoba yang putusan pengadilan nya diatas 2 tahun inisial A, sisanya tidak ada.” Katanya.

Senada, Inspektur Kabupaten Tubaba, Perana Putera, juga mengungkapkan bahwa pemecatan permanen terhadap PNS hanya dilakukan jika oknum PNS tersebut melakukan pelanggaran berat atau dipidana dengan putusan Inkrah lebih dari 2 Tahun.

“FS masih diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Saat ini informasi masih proses sidang, dan untuk selanjutnya, kita juga masih menunggu putusan Inkrah agar dapat memberikan laporan serta rekomendasi kepada BKPSDM terhadap sanksi oknum PNS tersebut. Kita berharap tidak akan terjadi lagi ASN terkena kasus apalagi sampai dipidana seperti ini, karena seorang ASN itu harus dapat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.” Imbuhnya. (D/r)

Related Posts

DPRD Sepakati Raperda APBD-P 2026, Busroni : Kita Terus Lakukan Pengawasan.
Tubaba

DPRD Sepakati Raperda APBD-P 2026, Busroni : Kita Terus Lakukan Pengawasan.

5 hari ago
15 Km Abu GAK Di Udara, Angin Berbelok Ke Samudra Hindia Bukan Keberuntungan. Allah Menunggu Kita Pulang.
Tubaba

15 Km Abu GAK Di Udara, Angin Berbelok Ke Samudra Hindia Bukan Keberuntungan. Allah Menunggu Kita Pulang.

1 minggu ago
Pekan Ini Pemda Tubaba Pastikan Bayar Siltap Aparatur.
Tubaba

Pekan Ini Pemda Tubaba Pastikan Bayar Siltap Aparatur.

1 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Pak BABINSA Tetap semangat, biar Sampe pakai Baju Rombeng diTMMD

14 Juli 2020 | 13 : 56
Merasakan Perpaduan Layanan Prima Citilink dan Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta

Merasakan Perpaduan Layanan Prima Citilink dan Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta

12 April 2022 | 08 : 18
Jeon Jungkook member BTS  kembali mengklaim gelarnya sebagai solois TOP Korea “THE KING OF RECORDS”

Jeon Jungkook member BTS  kembali mengklaim gelarnya sebagai solois TOP Korea “THE KING OF RECORDS”

5 Februari 2024 | 07 : 12
Polres Pringsewu Berlakukan Lintasan Baru Uji Praktik SIM C, Angka 8 dan Zig Zag Dihapus

Polres Pringsewu Berlakukan Lintasan Baru Uji Praktik SIM C, Angka 8 dan Zig Zag Dihapus

19 Agustus 2023 | 13 : 57
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!