PANARAGAN (translampung.id)– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, masih menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) terhadap satu oknum PNS Tubaba yang tersandung kasus Narkoba.
Oknum PNS tersebut berinisial FS (34) yang merupakan Staff pada lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat bagian Irban IV. Dirinya tertangkap pada 22 Mei 2022 lalu oleh Polres Tubaba di kediaman nya di Simpang PU, dan langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Dikatakan Kepala BKPSDM Tubaba, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Denny Maulice, saat dikonfirmasi translampung.id, Senin (19/9/2022). Bahwa oknum Pegawai di Inspektorat inisial FS tersebut sudah di proses melalui pemeriksaan, dan saat ini statusnya diberhentikan sementara sebagai PNS.
“Adapun untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan permanen, kita lagi menunggu putusan pengadilan. Sebab, sesuai PP 53 Tahun 2010 sebagaimana yang diperbarui dalam PP 94 Tahun 2021, PTDH dilakukan jika oknum PNS tersebut dinyatakan bersalah dan dipidana penjara lebih dari 2 tahun.” Jelasnya.
Artinya, kata dia, jika nantinya ternyata putusan Inkrah pengadilan kurang dari 2 tahun, maka oknum PNS itu tidak bisa dilakukan pemecatan permanen, melainkan hanya pemberhentian sementara dan jika sudah bebas dari penjara dapat diaktifkan kembali jadi ASN, seperti oknum PNS dilingkungan Dinas Kesehatan inisial SI yang tertangkap tahun 2020 lalu.
“Sejauh ini di Tubaba untuk ASN berdasar data yang kita pegang, baru ada satu Pegawai yang di PTDH atau dipecat permanen dikarenakan terkena kasus Narkoba yang putusan pengadilan nya diatas 2 tahun inisial A, sisanya tidak ada.” Katanya.
Senada, Inspektur Kabupaten Tubaba, Perana Putera, juga mengungkapkan bahwa pemecatan permanen terhadap PNS hanya dilakukan jika oknum PNS tersebut melakukan pelanggaran berat atau dipidana dengan putusan Inkrah lebih dari 2 Tahun.
“FS masih diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Saat ini informasi masih proses sidang, dan untuk selanjutnya, kita juga masih menunggu putusan Inkrah agar dapat memberikan laporan serta rekomendasi kepada BKPSDM terhadap sanksi oknum PNS tersebut. Kita berharap tidak akan terjadi lagi ASN terkena kasus apalagi sampai dipidana seperti ini, karena seorang ASN itu harus dapat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post