LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar apel kendaraan dinas (Randis) roda empat di halaman parkir stadion sukung Kotabumi, Rabu (31/8/2022)
Apel Randis tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik dan administrasi kendaraan roda 4 yang dipakai oleh pejabat Pemkab Lampura.
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Ardian Saputra didampingi sekda Lekok mengecek langsung keadaan fisik sekaligus kelengkapan administrasi, semisal masalah tunggakan pajak, dan sedikit ada 13 kendaraan dinas yang didapati kurang taat pajak, sehingga Pemda merinisiatif mengkandangkan Randis tersebut.
“Ya, seperti itu kalau Makai tidak dapat merawat,” kata Wabup yang didamping sekda lekok
Menurut Wabup, telah menjadi kewajiban dari pemegang yang diamanahkan memakai randis untuk merawat. Sehingga, tidak alasan karena sifatnya melekat.
“Itu adalah aset pemerintah daerah yang diberikan sebagai bentuk penghargaan. Seharusnya dianggap seperti kendaraan pribadi, harus dirawat dan dipenuhi segala kewajibannya,” tegas wabup.
Disisi lain, Sekda Lekok mengatakan ASN yang diberikan amanah atau penghargaan berupa kendaraan dinas dalam menunjang kinerjanya memiliki sifat mengikat untuk menjaga dan merawatnya. Bukan dibiarkan begitu saja, ujarnya
Dari data yang ada di BPKAD, dari 159 Randis roda empat yang dijadwalkan mengikuti apel dinas itu 70 diantaranya mangkir atau belum memenuhi undangan.”Kita tunggu sampai dengan sore ini, kalau tidak ada akan dibicarakan kembali,” timpal Kepala BPKAD Lampura, Desyadi. (Iwan)

















Discussion about this post