RESMI TAHANAN KEJARI: Oknum Kepala Dinas lingkup Pemkab Tanggamus berinisial E, resmi menjadi tahanan Kejari Tanggamus Kamis (4/8/2022), setelah dirinya ditetapkan tersangka dalam dugaan tipikor Dana BOKB Dinas P3A Dalduk dan KB Tanggamus TA 2020-2021 yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar. (Foto: AYP)
translampung.id, TANGGAMUS – Di Bareskrim Polri, saat ini tengah heboh penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus viral: tewasnya Brigadir J. Sama-sama berinisial E, di Kabupaten Tanggamus, Lampung, juga tengah heboh penahanan oknum kepala dinas berinisial E oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (4/8/2022) sore. Namun Kadis E bukan tersangka pembunuh. Melainkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Setelah keluar dari gedung Kejari Tanggamus, Kadis E yang mengenakan kemeja putih kotak-kotak langsung dipakaikan rompi merah bertuliskan TAHANAN KEJARI TANGGAMUS. Sebelum digiring ke Rumah Tahanan Kotaagung, E masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus. Sementara praktik menilep uang negara sebesar Rp1.551.654.762, diduga dilakukan E ketika ia menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk, dan KB) Kabupaten Tanggamus.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H. di hadapan insan pers menerangkan, penahanan terhadap E dilakukan selama 20 hari. Terhitung sejak Kamis (4/8/2022) hingga 24 Agustus 2022 mendatang. Dalam prosesi penahanan ini, hak E untuk didampingi pengacara, juga diberikan oleh Kejari Tanggamus.
Bertindak selaku Penasehat Hukum E, yaitu Sopian Sitepu and Partners. Pendampingan itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 046/SK/SSP/VIII/2022. Setelah diperiksa di Kantor Kejari Tanggamus, E lantas ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
“Hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus telah memeriksa Edison, S.E., M.M. sebagai tersangka perkara dugaan tipikor Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) TA 2020-2021 pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus. Pemeriksaan pada tersangka, didasari Surat Panggilan Kepala Kejari Tanggamus Nomor: SP-283/L.8.19/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022,” kajari menjelaskan.
Alasan penahanan terhadap E, Yunardi menegaskan, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Yaitu karena tim penyidik kejari setempat masih terus mendalami perkara dugaan tipikor ini apakah dalam perkembangannya terdapat tersangka, alat bukti, atau barang bukti lain yang berkorelasi.
“Sehingga tim penyidik beranggapan bahwa tersangka perlu ditahan, agar tidak melarikan diri; merusak atau menghilangkan barang bukti; dan mengulangi tindak pidana,” papar mantan Kepala Kejari Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara itu.
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro, S.H. sekaligus sebagai Koordinator Tim Penyidik menambahkan, akibat perbuatannya tersangka E dijerat dengan pasal berlapis.
“Sangkaannya adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” beber Wisnu Hamboro seraya menjelaskan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Dalam konferensi pers penahanan tersangka E, Kajari Tanggamus juga didampingi Kasi Intel Yogie Verdika, S.H., M.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H., Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro, S.H., dan Kasi PB3R Desmi Yulian, S.H.
Sebelumnya diberitakan oleh translampung.id, kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk, dan KB) Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan yang begitu panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan E selaku mantan kepala dinas pada instansi tersebut sebagai tersangka.
Penetapan E yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 lalu, diumumkan Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H., Jumat (29/7/2022) melalui konferensi pers di kantor kejari setempat.
“Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus, tepat pada pukul 10.15 WIB telah menetapkan E sebagai salah satu tersangka. Dia mempunyai peran dan bertanggungjawab terkait dengan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional KB (BOKB) tahun anggaran 2020-2021,” tegas kajari.
Tersangka berinisial E ini, Kajari Yunardi menerangkan, kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun 2020-2021. Sementara saat ini, E masih menjadi ASN aktif dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus.
Yunardi membeberkan, modus yang diduga dilakukan E adalah dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Yaitu mulai dari Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), serta pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan Dana BOKB tersebut.
Ketika baru ditetapkan tersangka, E saat dikonfirmasi translampung.id melalui pesan WhatsApp berkelit dan membantah semua tudingan jaksa. Tak hanya itu, E bahkan terkesan menantang Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Tanggamus untuk membuktikan sangkaan Korps Adhyaksa. Alhasil, tantangan E itu dijawab Kejari Tanggamus dengan melakukan penahanan terhadap dirinya. (ayp)



















Discussion about this post