• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tanggamus
Trending

Tantangan Kadis E pada Kejari Tanggamus Dijawab dengan Penahanan

Penanganan Perkara Dugaan Tipikor BOKB Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Yogi by Yogi
4 Agustus 2022 | 20 : 50
in Tanggamus
0
Tantangan Kadis E pada Kejari Tanggamus Dijawab dengan Penahanan
300
SHARES
345
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
RESMI TAHANAN KEJARI: Oknum Kepala Dinas lingkup Pemkab Tanggamus berinisial E, resmi menjadi tahanan Kejari Tanggamus Kamis (4/8/2022), setelah dirinya ditetapkan tersangka dalam dugaan tipikor Dana BOKB Dinas P3A Dalduk dan KB Tanggamus TA 2020-2021 yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar. (Foto: AYP)

translampung.id, TANGGAMUS – Di Bareskrim Polri, saat ini tengah heboh penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus viral: tewasnya Brigadir J. Sama-sama berinisial E, di Kabupaten Tanggamus, Lampung, juga tengah heboh penahanan oknum kepala dinas berinisial E oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (4/8/2022) sore. Namun Kadis E bukan tersangka pembunuh. Melainkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).

 

Setelah keluar dari gedung Kejari Tanggamus, Kadis E yang mengenakan kemeja putih kotak-kotak langsung dipakaikan rompi merah bertuliskan TAHANAN KEJARI TANGGAMUS. Sebelum digiring ke Rumah Tahanan Kotaagung, E masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus. Sementara praktik menilep uang negara sebesar Rp1.551.654.762, diduga dilakukan E ketika ia menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk, dan KB) Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H. di hadapan insan pers menerangkan, penahanan terhadap E dilakukan selama 20 hari. Terhitung sejak Kamis (4/8/2022) hingga 24 Agustus 2022 mendatang. Dalam prosesi penahanan ini, hak E untuk didampingi pengacara, juga diberikan oleh Kejari Tanggamus.

Bertindak selaku Penasehat Hukum E, yaitu Sopian Sitepu and Partners. Pendampingan itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 046/SK/SSP/VIII/2022. Setelah diperiksa di Kantor Kejari Tanggamus, E lantas ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

“Hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus telah memeriksa Edison, S.E., M.M. sebagai tersangka perkara dugaan tipikor Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) TA 2020-2021 pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus. Pemeriksaan pada tersangka, didasari Surat Panggilan Kepala Kejari Tanggamus Nomor: SP-283/L.8.19/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022,” kajari menjelaskan.

Alasan penahanan terhadap E, Yunardi menegaskan, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Yaitu karena tim penyidik kejari setempat masih terus mendalami perkara dugaan tipikor ini apakah dalam perkembangannya terdapat tersangka, alat bukti, atau barang bukti lain yang berkorelasi.

“Sehingga tim penyidik beranggapan bahwa tersangka perlu ditahan, agar tidak melarikan diri; merusak atau menghilangkan barang bukti; dan mengulangi tindak pidana,” papar mantan Kepala Kejari Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara itu.

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro, S.H. sekaligus sebagai Koordinator Tim Penyidik menambahkan, akibat perbuatannya tersangka E dijerat dengan pasal berlapis.

“Sangkaannya adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” beber Wisnu Hamboro seraya menjelaskan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Dalam konferensi pers penahanan tersangka E, Kajari Tanggamus juga didampingi Kasi Intel Yogie Verdika, S.H., M.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H., Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro, S.H., dan Kasi PB3R Desmi Yulian, S.H.

Sebelumnya diberitakan oleh translampung.id, kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk, dan KB) Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan yang begitu panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan E selaku mantan kepala dinas pada instansi tersebut sebagai tersangka.

Penetapan E yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 lalu, diumumkan Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H., Jumat (29/7/2022) melalui konferensi pers di kantor kejari setempat.

“Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus, tepat pada pukul 10.15 WIB telah menetapkan E sebagai salah satu tersangka. Dia mempunyai peran dan bertanggungjawab terkait dengan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional KB (BOKB) tahun anggaran 2020-2021,” tegas kajari.

Tersangka berinisial E ini, Kajari Yunardi menerangkan, kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun 2020-2021. Sementara saat ini, E masih menjadi ASN aktif dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus.

Yunardi membeberkan, modus yang diduga dilakukan E adalah dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Yaitu mulai dari Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), serta pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan Dana BOKB tersebut.

Ketika baru ditetapkan tersangka, E saat dikonfirmasi translampung.id melalui pesan WhatsApp berkelit dan membantah semua tudingan jaksa. Tak hanya itu, E bahkan terkesan menantang Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Tanggamus untuk membuktikan sangkaan Korps Adhyaksa. Alhasil, tantangan E itu dijawab Kejari Tanggamus dengan melakukan penahanan terhadap dirinya. (ayp) 

Tags: BOKBkadis Ekejari tanggamuskorupsilampungtanggamus

Related Posts

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia
Daerah

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

6 bulan ago
Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi
Daerah

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

8 bulan ago
Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional
Berita Utama

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

8 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Satbinmas Polres Mesuji Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Giat Pelatihan Pemdes se-Kecamatan Tanjung Raya

Satbinmas Polres Mesuji Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Giat Pelatihan Pemdes se-Kecamatan Tanjung Raya

23 Oktober 2025 | 21 : 08
Kembangkan Dunia Pendidikan Di Lampura, Sukatno Jalin Kerjasama Dengan Yayasan AMURT Indonesia

Kembangkan Dunia Pendidikan Di Lampura, Sukatno Jalin Kerjasama Dengan Yayasan AMURT Indonesia

3 Mei 2025 | 14 : 20
Waka Polres Mesuji Tinjau Pos PAM dan Pos Yan, Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal

Waka Polres Mesuji Tinjau Pos PAM dan Pos Yan, Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal

14 Maret 2026 | 18 : 57
Tidak Terima Dituding Curi Lahan Singkong, Matsani Lapor Balik Ke Polres Lampung Utara

Tidak Terima Dituding Curi Lahan Singkong, Matsani Lapor Balik Ke Polres Lampung Utara

16 Juli 2023 | 12 : 20
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!