PANARAGAN (Translampung.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Klaim. Vaksin Covid 19 diperoleh dari bantuan pemerintah pusat.
Namun hal tersebut bertolak belakang dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tahun 2021 sebelum perubahan, dan setelah perubahan yang ditandatangani oleh Bupati bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD setempat.
Dalam penyusunan RKA-SKPD Tersebut terdapat beberapa item pengadaan dan penganggaran sebagai berikut.
Program Penunjang urusan pemerintah Daerah sebelum perubahan 31.198.128.736 setelah perubahan 31.811.803.197. Bertambah 613. 674.461.
Penyusunan dokumen perencanaan perangkat Daerah sebelum perubahan 259.612.000 setelah perubahan 170.857.000 berkurang 88.755.000.
Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD sebelum perubahan 61.100.000 setelah perubahan 48.280.000 berkurang 12.820.000.
Koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA-SKPD sebelum perubahan 18.860.000 setelah perubahan 18.860.000.
Koordinasi dan penyusunan DPA-SKPD Sebelum perubahan 20.160.000 setelah perubahan 20.160.000.
Koordinasi dan penyusunan perubahan DPA-SKPD sebelum perubahan 10.470.000 setelah perubahan 10.470.000.
Koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD sebelum perubahan 11.320.000 setelah perubahan 11.320.000.
Evaluasi kinerja perangkat Daerah sebelum perubahan 22.184.000 setelah perubahan 110.939.000 bertambah 88.755.000.
Penyediaan gaji dan tunjangan ASN sebelum perubahan 29.117.436.736 setelah perubahan 29.743.931.197 bertambah 626.494.461.
Pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD sebelum perubahan 195.360.000 setelah perubahan 195.360.000.
Penyusunan laporan dan analisis prognosis realisasi anggaran sebelum perubahan 100.050.000. Setelah perubahan 100.050.000.
Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan sebelum perubahan 9.189.000. Setelah perubahan 9.189.000.
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundangan-undangan sebelum perubahan 63.111.000. Setelah perubahan 63.111.000.
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor sebelum perubahan 252.613.000. Setelah perubahan 252.613.000.
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga sebelum perubahan 20.400.000. Setelah perubahan 20.400.000.
Penyediaan Bahan Logistik Kantor sebelum perubahan 246.576.000. Setelah perubahan 246.576.000.
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan sebelum perubahan 195.520.000. Setelah perubahan 195.520.000.
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebelum perubahan 210.847.000. Setelah perubahan 210.847.000.
Pengadaan Gedung Kantor atau Lainnya sebelum perubahan 15.000.000. Setelah perubahan 15.000.000.
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebelum perubahan 60.000.000. Setelah perubahan 60.000.000.
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor sebelum perubahan 274.200.000. Setelah perubahan 274.200.000.
Pemeliharaan Peralatan Mesin dan Lainnya sebelum perubahan 34.120.000. Setelah perubahan 34.120.000.
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat sebelum perubahan 19.548.304.000. Setelah perubahan 27.149.724.039. Bertambah 7.601.420.039.
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas sebelum perubahan 330.000.000. Setelah perubahan 486.900.000. Bertambah 156.900.000.
Pengadaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum perubahan 843.931.000. Setelah perubahan 960.517.039. Bertambah 116.586.039.
Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum perubahan 1.890.168.000. Setelah perubahan 1.890.168.000.
Pengadaan dan Pemeliharaan Alat Kalibrasi sebelum perubahan 64.415.000. Setelah perubahan 64.415.000.
Pengadaan Obat, Vaksin sebelum perubahan 3.343.512.000. Setelah perubahan 3.343.512.000.
Pengadaan Bahan Habis Pakai sebelum perubahan 1.252.382.000. Setelah perubahan 1.252.382.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil sebelum perubahan 107.434.000. Setelah perubahan 107.434.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin sebelum perubahan 1.208.857.000. Setelah perubahan 1.208.857.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir sebelum perubahan 40.000.000. Setelah perubahan 40.000.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita sebelum perubahan 25.000.000. Setelah perubahan 25.000.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar sebelum perubahan 60.000.000. Setelah perubahan 60.000.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif sebelum perubahan 55.000.000. Setelah perubahan 55.000.000
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut sebelum perubahan 40.000.000. Setelah perubahan 40.000.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi sebelum perubahan 20.063.000. Setelah perubahan 20.063.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus sebelum perubahan 22.063.000. Setelah perubahan 22.063.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat sebelum perubahan 18.500.000. Setelah perubahan 18.500.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis sebelum perubahan 74.604.500. Setelah perubahan 74.604.500.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV sebelum perubahan 51.912.000. Setelah perubahan 51.912.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Keadaan Luar Biasa (KLB) sebelum perubahan 672.508.000. Setelah perubahan 672.508.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat sebelum perubahan 210.000.000. Setelah perubahan 210.000.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga sebelum perubahan 39.900.000. Setelah perubahan 39.900.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebelum perubahan 370.000.000. Setelah perubahan 370.000.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan tradisional. Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya sebelum perubahan 40.000.000. Setelah perubahan 40.000.000.
Pengelolaan Surveilans Kesehatan sebelum perubahan 21.532.000. Setelah perubahan 21.532.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) sebelum perubahan 62.968.000. Setelah perubahan 62.968.000.
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA sebelum perubahan 10.025.000. Setelah perubahan 10.025.000.
Pengelolaan Upaya Kesehatan Khusus sebelum perubahan 317.795.000. Setelah perubahan 317.795.000.
Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular sebelum perubahan 286.101.000. Setelah perubahan 280.021.000. berkurang 6.080.000.
Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat sebelum perubahan 3.785.000.000. Setelah perubahan 7.803.014.000. Bertambah 4.018.014.000.
Pengambilan dan Pengiriman Spesimen Penyakit Potensi KLB Ke Lab Rujukan Nasional sebelum perubahan 76.574.500. Setelah perubahan 76.574.500.
Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten/Kota sebelum perubahan 1.047.749.000. Setelah perubahan 1.047.749.000.
Pelaksanaan Kewaspadaan Dini dan Respon Wabah sebelum perubahan 3.061.530.000. Setelah perubahan 6.377.530.000. Bertambah 3.316.000.000.
Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebelum perubahan 10.050.000. Setelah perubahan 10.050.000.
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan sebelum perubahan 48.730.000. Setelah perubahan 48.730.000.
Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan sebelum perubahan 40.000.000. Setelah perubahan 40.000.000.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan sebelum perubahan 4.007.479.000. Setelah perubahan 3.354.770.000. Berkurang 652.700.000.
Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan sebelum perubahan 31.160.000. Setelah perubahan 31.160.000.
Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai Standar sebelum perubahan 3.777.309.000. Setelah perubahan 3.105.709.000. Berkurang 671.600.000.
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota sebelum perubahan 199.010.000. Setelah perubahan 217.910.000. Bertambah 18.900.000.
Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Makanan Minuman sebelum perubahan 139.105.100. Setelah perubahan 139.105.100.
Pengendalian dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT Sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga sebelum perubahan 92.494.100. Setelah perubahan 92.494.100.
Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan sebelum perubahan 46.611.000. Setelah perubahan 46.611.000.
Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan sebelum perubahan 425.996.900. Setelah perubahan 425.996.900.
Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan, dan Pemberdayaan Masyarakat sebelum perubahan 139.746.900. Setelah perubahan 139.746.900.
Penyelenggara Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat sebelum perubahan 91.250.000. Setelah perubahan 91.250.000.
Bimbingan Teknis dan Supervisi Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) sebelum perubahan 195.000.000. Setelah perubahan 195.000.000.
Jumlah sebelum perubahan 55.319.013.736. Setelah perubahan 62.881.408.236. Bertambah 7.562.394.500.
Menanggapi itu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Mega, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Kamis (02/6/2022) beberapa waktu lalu mengatakan.
“Total pagu anggaran dana Covid 2021 itu sekitar 5 Miliar, yang terbagi untuk 2,5 – 3 Miliar penanganan Covid 19 di 16 Puskesmas, dan sekitar 2 Miliar kegiatan Vaksinasi.” Kata dia.
Untuk penanganan Covid 19 itu ke Pasien, honor petugas, pemantauan isolasi mandiri, dan keperluan lain menyangkut Covid. Adapun yang Vaksinasi itu diperuntukkan untuk honor petugas atau Vaksinator, makan minum, hingga Monev.
“Bahkan untuk proses vaksinasi terus dilakukan hingga saat ini.” Jelasnya.
Sementara berdasar data dari Picker Kementerian Pusat, dari 210.123 masyarakat target sasaran di Tubaba, telah tervaksin 192.280 jiwa untuk dosis 1 atau tercapai 91,51 persen, 157.119 jiwa dosis 2 atau 74,77 persen, dan 22.895 jiwa dosis 3 atau 10,90 persen.
“Sementara target sasaran belum ada perubahan dan penambahan, karena sasaran ditetapkan dari Pusat dengan kategori penduduk usia 6 tahun keatas.” Ungkpanya.
Untuk vaksinasi Covid 19 itu dilakukan 3 kali dosis, dimana untuk penggunaan jenis vaksin dosis 1 dan 2 terdiri dari pfizer, sinovac, Moderna, dan Astrazeneca. Sementara dosis booster atau tahap 3 juga sama kecuali jenis sinovac.
“Pemberian vaksin dilakukan dengan suntik dan memiliki jadwal, yakni jarak waktu dosis 1 ke 2 adalah 28 hari, dan dosis 2 ke 3 adalah 3 bulan. Sementara, untuk Pembelian vaksin itu dari Pemerintah Pusat, kita tidak membeli, hanya pengangkutan mana saja yang kita ambil dari Provinsi.” Imbuhnya (D/r).


















Discussion about this post