Translampung.id,Kalianda- Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berhasil penyelamatan keuangan negara pada tahun 2022 sebesar Rp27.500.000.000 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp383.234.765.
“Keberhasilan Ini, merupakan hasil kinerja Kejari Lamsel priode Januari – Desember 2022 pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, Kamis, (22/12/2022), di Aula Kantor Kejari Lamsel pada kegiatan Refleksi Kinerja Kejari setempat tahun 2022.
Dwi Astuti Beniyati, melanjutkan pada bidang Datun, Kejari Lampung Selatan juga telah berhasil melakukan penyelesaian suatu perkara yang dihadapi melalui jalur pengadilan (Perdata Litigasi) sebanyak 1 Surat Kuasa Khusus (SKK), penyelesaian perkara melalui jalur diluar pengadilan sebanyak 124 SKK. Pertimbangan hukum 4 kegiatan dan pelayanan hukum sebanyak 14 kegiatan.
“Untuk kinerja pada bidang Intelijen tahun 2022 meliputi Jaksa masuk sekolah 4 kegiatan, penyuluhan hukum 7 kegiatan, jaksa menyapa 13 kegiatan dan pakem 4 kegiatan, pengamanan/perlindungan/ pengawasan 18 kegiatan dan media sosial,” bebernya.
Selain itu, kinerja di bidang pidana khusus Kejari Lampung Selatan telah melakukan penyidikan 2 perkara, pra tuntutan 1 perkara, penuntutan 2 perkara dan eksekusi terpidana 1 perkara.
“Bahkan, kami juga telah melakukan penetapan tersangka korupsi APBDes Karya Tunggal, Kecamatan Katibung atas nama Tubagus Dana Natapraja selaku Kades Karya Tunggal dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp821.122.066. Kemudian, perkara korupsi bea cukai dengan terdakwa Kini Wijaya Bin Alm. Kasim (sudah dieksekusi) dan Andri Setiawan Bin Alm.Jumino (masih proses persidangan) dengan kerugian negara berupa cukai atas barang kena cukai sebesar Rp946.320.000,” terangnya.
Dia menambahkan, kinerja bidang pidana umum Kejari Lampung Selatan tahun 2022 meliputi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 453 perkara, pra tuntutan 456 perkara, tuntutan 375 perkara dan eksekusi terpidana 363 perkara.
“Untuk bidang barang bukti dan barang rampasan, kami telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 2 tahap,”tambahnya.
Sementara itu, Untuk berbagai penghargaan yang dicapai Kejari Lampung Selatan pada tahun 2022 yakni telah 6 kali melakukan Restorative Justive (RJ) telah memiliki 256 rumah RJ yang tersebar di seluruh desa di Lamsel, 2 penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penghargaan dari Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI – JAAN) atas peran aktif dalam melakukan penegakan hukum terhaap satwa yang di lindungi, penghargaan dari Kementerian Linglkungan Hidup dan Kehutanan RI BKSDH Bengkulu SKW III Lampung terkait penanganan perkara penyelundupan satwa liar, peringkat ke -3 Satuan Kerja Terbaik se Wilayah Hukum Lampung.
“Kami juga tahun 2022 ini terpilih menjadi Posko Pemilu Percontohan se- Indonesia,” pungkasnya.(Johan)

















Discussion about this post