LAMPUNG UTARA – Diduga menganiaya mantan istri , H (37) warga Jalan Pejuang Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan diamankan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara. Jum.at (8/5/2020)
H (37) ditangkap polisi berdasarkan LP / B / 436 / V / 2020 / POLDALAMPUNG / SPKT RES LU, tanggal 03 Mei 2020. oleh mantan istrinya DJ (27) warga ketapang Kecamatan sungkai selatan.
Kasat Reskrim AKP Hendrik Aprilianto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, H yang diamankan di kosannya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Cimahi Kotabumi ini ditangkap berdasarkan LP / B / 436 / V / 2020 / POLDALAMPUNG / SPKT RES LU, tanggal 03 Mei 2020.
Diterangkan Kasat, Kronologis kejadian bermula saat pelaku menyuruh korban untuk pulang kerumah, lalu korban pulang.
” Saat itu korban yang juga mantan istri sirihnya hanya sebentar dirumahnya, kemudian korban pergi lagi dan hingga akhirnya pelaku mendatangi korban di kediaman teman korban dan disana pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang pada bagian mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali, atas kejadian itu kemudian korban melapor ke kantor polisi.” Terang AKP Hendrik
Kejadian terjadi di kosan teman korban yang berada di Jalan Kapten Dulhaq, Gang Kelinci, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada hari Minggu (3/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
” Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama dua tahun,” pungkasnya.(Iwan)
















Discussion about this post