KOTA METRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Metro berencana melakukan penataan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Masjid Taqwa.
Di mana langkah tersebut dilakukan dengan memanggil perwakilan PKL untuk mengikuti rapat koordinasi di ruang Wakil Walikota Metro, M. Rafieq Adi Pradana pada Selasa 29 April 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Rafieq menekankan mengenai pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan Masjid Taqwa.
Terlebih selain merupakan ikon Kota Metro, Masjid Taqwa juga merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat Metro.
“Masjid Taqwa adalah simbol Kota Metro. Karena itu, kita perlu menjaga suasana di sekitarnya tetap bersih, tertib, dan indah,” tuturnya.
Meski demikian ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang aktivitas perdagangan, melainkan mengupayakan penataan yang lebih baik.
Tujuannya agar area tersebut tetap nyaman bagi semua pihak, baik jamaah masjid maupun pengunjung kota.
“Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat umum. Pemerintah mendukung kegiatan ekonomi para pedagang, namun perlu pengaturan yang seimbang,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Elmanani, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan survei lapangan. Ini untuk menentukan zona-zona berjualan yang lebih teratur.
“Kami akan mengkaji dulu kemungkinan pembangunan area khusus PKL di dekat kawasan tersebut, tanpa mengganggu aktivitas keagamaan,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan pedagang yang hadir dalam rapat tersebut mengapresiasi langkah pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, pedagang menyampaikan permohonannya untuk disediakan zona khusus berjualan yang tidak mengganggu aktivitas masjid. Selain itu pedagang juga mengharapkan pelatihan kebersihan lingkungan.
“Kami mendukungan upaya pemerintah untuk menata kawasan ini. Tetap li kami berharap, dalam penataan nanti, kami tetap diberikan tempat yang strategis. Sehingga bisa tetap berjualan dan bisa mencari nafkah,” ujar perwakilan pedagang.
Diketahui, dalam rapat ini diakhiri dengan penempatan area perdagangan yang bisa di tempati oleh para PKL.
Di mN Pemerintah Kota Metro menetapkan tempat perdagangan yang dapat ditempati pedagang seperti di area Samber Park dan Dekranasda Kota Metro.
Dengan penataan tersebut, Pemkot Metro berharap bisa mewujudkan keseimbangan antara pengembangan ekonomi masyarakat kecil.
Tidak hanya itu juga untuk pelestarian lingkungan kawasan ibadah yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk seluruh masyarakat.
Penataan juga dilakukan sebagai agar pedagang tidak mengganggu akses pejalan kaki dan kendaraan.
Dalam penataan tersebut juga dilakukan penyesuaian jam operasional pedagang, terutama saat hari besar keagamaan atau acara khusus di Masjid Taqwa.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut,
Kepala Dinas Perdagangan, Kepala BPPRD, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Bagian Hukum, Dinas UMKM, serta perwakilan PKL. (Ria Riski A.P)



















Discussion about this post