TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Guna mencegah penyebaran virus covid-19, Masyarakat di Kabupaten Lampung Utara tidak diizinkan membuat hal hal yang berkaitan dengan pengumpulan massa, termasuk menggelar resepsi keluarga, hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, senin 23/03/2020)
Pernyataaan Kapolres tersebut menyusul terbitnya maklumat Kapolri yang melarang adanya kerumunan massa guna mencegah penyebaran virus korona.
“Setelah keluarnya maklumat Kapolri, kami tidak akan mengizinkan kegiatan apapun yang berkaitan dengan berkumpulnya massa. Salah satunya kegiatan resepsi maupun reuni. Kami menghimbau kepada masyarat untuk menunda kegiatan dimaksud,” tegas Kapolres.
Terkait warga yang telah menyebarkan undangan guna menyelenggarakan resepsi, lanjut Kapolres, pihaknya tetap memberikan himbauan agar pihak keluarga untuk tidak mengumpulkan massa.
“Hanya untuk internal keluarga. Kalau mengumpulkan massa, tetap kami himbau untuk membubarkan diri,” ujarny
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Lampura untuk tidak menghadiri kegiatan tempat berkumpulnya massa dan tetap menjaga jarak, dan tidak terpengaruh dengan hal hal yang tidak jelas alisa hoax.
“Kami akan terus melakukan pengamanan. Untuk kegiatan kepolisian akan tetap kami laksanakan,” jelas Kapolres
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.(Iwan)















Discussion about this post