Lampung Utara, Translampung.Id -–Disinyalir sebagai pengedar sabu, N (36) ditangkap anggota satresnarkoba polres Lampung Utara, Sabtu 8 Agustus 2026 sekira pukul 19:00 Wib.
N ditangkap polisi di pinggir jalan sumber jaya kecamatan bukit kemuning berikut dengan barang buktinya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.
“Benar, anggota satresnarkoba telah mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam pengedaran sabu di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning,” ucap Iptu Herawati, Minggu 9 Agustus 2026.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 100,41 gr, satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy J6+ warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi B 5119 KGG.
Saat ini terduga pelaku berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pungkasnya (Ek)















Discussion about this post