TRANSLAMPUNG.COM-Mesuji —Dit Reskrimsus Polda Lampung menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) kabupaten Mesuji untuk bekerja sama melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa (DD). dengan menghimbau kepada seluruh kepala Desa untuk melakukan pemasangan himbauan anti korupsi di setiap kantor dan tempat umum di masing-masing wilayah pemerintah desa.
Kepala Dinas PMD Sunardi Nyerupa.SE., mengatakan, bahwa pihaknya menindak lanjuti Surat Edaran Polda Lampung Nomor : B/1687/IX/2019/RESKRIMSUS tentang Himbauan Anti Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. “Saya akan segera meminta kepada desa untuk memasang Himbauan Anti Korupsi baik di kantor dan tempat-tempat umum yang ada dilingkup pemerintahan Desa,”kata dia.
Lebih lanjut Sunardi mengatakan, dalam penggunaan DD perangkat desa harus berpedoman pada aturan skala priotas sesuai dengan Permendes PDTT, Himbauan Gubernur, dan Arahan Bupati Mesuji. Selain itu, Desa juga dituntut harus berkomitmen dalam mengeksekusi pembangunan sesuai hasil musyawarah tingkat dusun (musdus), Musyawarah tingkat Desa (musdes), Bursa Inovasi Desa, Asistensi dan Evaluasi RAPBDes.
“Manfaatkan DD dengan sebaik-baiknya, hindari penyalahgunaan, yang melanggar aturan dan ketentua. Sebab, Dana Desa sudah jelas peruntukkannya yang utama ialah untuk membangun desa. Disamping itu, seluruh aparatur desa juga wajib bisa saling menjaga kekompakan dan bersatu, baru kita bisa maju,”tegasnya.(Nara)
Discussion about this post