Lampung Utara, Translampung.Id — Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih Kabupaten Lampung Utara, mendatangi kantor Bupati setempat, Jumat 7 Agustus 2026.
Kedatangan puluhan kepala desa yang dikomandoi ketua APDESI M. Ikbal untuk menyikapi pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2026. Dimana efisiensi anggaran yang berimbas pada siltap perangkat desa yang dialokasikan dari ADD. Dan itu yang menjadi keresahan para perangkat desa selampung Utara.
Kedatangan rombongan APDESI tersebut disambut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Mat Soleh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara.
Asisten I Drs. Mat Soleh menjelaskan, pemangkasan anggaran dilakukan karena adanya perubahan regulasi dari pusat.
“Dalam penyusunan APBD Murni, dana pendapatan untuk Dana Desa yang tercantum dalam TKD DAU sebesar Rp183 Miliar. Namun tiba-tiba ada PMK Nomor 6 Tahun 2026 yang menetapkan Dana Desa hanya tinggal Rp76 Miliar,” jelas Mat Soleh.
Untuk menyesuaikan, Pemkab kemudian menerbitkan Perbup Nomor 64 Tahun 2026 dalam APBD Perubahan.
“Ini kita sampaikan kepada Kepala Desa. Dari Rp107 Miliar menjadi Rp91 Miliar. Otomatis mereka mengalami penurunan sebesar Rp16 Miliar. Setelah Perbup ini disampaikan, mereka menyatakan keberatan dengan membuat surat kepada Bupati, BPKAD, PMDT, dan DPRD,”ucapnya.
Menyikapi itu, Ketua Apdesi Merah Putih Lampung Utara, M. Iqbal, menegaskan pihaknya meminta agar Perbup 64/2026 dikaji ulang.
“Pertemuan hari ini menemukan kata sepakat untuk dilakukan pengkajian ulang. Karena kalau tidak dikaji ulang itu akan berpengaruh pada Siltap aparatur desa,” tegas Iqbal.
Ia khawatir jika pemangkasan tetap dilakukan di tengah APBDes yang sudah selesai disusun, maka jalannya pemerintahan di desa akan terganggu.
“Karena APBDes sudah selesai. Kalau dipangkas bagaimana? Jadi kita minta kaji ulang Perbup ini agar tidak mengganggu berjalannya pemerintahan di desa,” ujarnya.
Menanggapi surat keberatan dari para Kades, Mat Soleh menyatakan Pemkab akan membahas ulang poin-poin yang diajukan.
“Karena APBD Perubahan sudah diketok, surat ini akan kami bahas kembali. Sehingga tidak mengurangi Siltap desa. Mereka minta Siltap aparatur desa tidak tergerus. Kita akan mengaturnya kembali. Sore ini kita rapat bersama PMDT, BPKAD, dan dilanjut Senin bersama Apdesi Merah Putih,” pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan untuk mengkaji ulang, diharapkan tidak ada kebijakan yang merugikan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. (Ek)

















Discussion about this post