PANARAGAN (TransLampung.ID)-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Iwan Mursalin, ikut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Sosialisasi dan Implementasi Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Prof. Asnawi, selaku Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI, pada Selasa (23/06/2026).
Dalam sambutannya, Asnawi memberikan apresiasi tinggi atas komitmen para Sekretaris Daerah dan kepala OPD di seluruh Indonesia yang hadir demi menyukseskan implementasi regulasi baru tersebut.
“Kebijakan ini bukan sekadar perubahan nama atau formalitas belaka, melainkan sebuah penguatan fungsi, tugas, dan alur tanggung jawab. Jika diibaratkan sebuah orkestra, unit-unit kerja kesehatan harus memegang lembar partitur yang sama agar tercipta harmoni pelayanan yang prima bagi masyarakat” Kata Asnawi.
Menurutnya, Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Bidang Kesehatan membawa perubahan fundamental dalam tata kelola kelembagaan daerah. Berikut adalah poin-poin krusial dari regulasi tersebut.
Penyelarasan Horizontal dan Vertikal. Mengintegrasikan struktur organisasi kesehatan di tingkat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, agar sejalan dengan arah transformasi kesehatan nasional dan struktur kelembagaan baru di lingkungan Kemenkes RI.
Standarisasi Tata Kelola. Menyeragamkan penamaan (nomenklatur) serta struktur kelembagaan dari tingkat dinas hingga unit terkecil, meliputi Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Rumah Sakit Daerah, hingga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh Indonesia.
Mencegah Disonansi Birokrasi. Meminimalisir kendala atau ketidakselarasan (disonansi) yang selama ini sering terjadi dalam proses koordinasi lintas sektor, sistem penganggaran, hingga mekanisme pelaporan antara pusat dan daerah.
Dan Pondasi Manajemen SDM dan Anggaran. Regulasi ini menjadi acuan mutlak bagi daerah dalam merombak struktur organisasi, menyusun uraian tugas (job description), memetakan formasi kebutuhan SDM Kesehatan, hingga alokasi anggaran belanja daerah.
Mengingat dampaknya yang luas. Asnawi, mengingatkan agar proses transisi di daerah dilakukan secara terencana, bertahap, dan menyesuaikan dengan kondisi riil masing-masing wilayah.
“Sinergi ketat antara Biro SDM, Bappeda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Organisasi Daerah menjadi kunci utama agar proses penataan ini tidak sampai mengganggu pelayanan publik yang sedang berjalan” Jelasnya. (Dirman)


















Discussion about this post