PANARAGAN (TransLampung.ID)-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tubaba Tahun 2026–2056 di Ruang Rapat Bupati, pada Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tubaba, Eri Budi Santoso, serta dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Eri Budi Santoso menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH Kabupaten Tubaba merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman strategis dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan untuk jangka waktu sekitar 30 tahun.
“RPPLH Kabupaten Tulangbawang Barat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berfungsi sebagai kompas atau pemandu jalan dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian alam untuk jangka panjang sekitar 30 tahun” Kata Eri.
Ia menambahkan, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen RPPLH karena memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta data faktual dari lapangan.
“Pelaksanaan konsultasi publik ini menjadi wadah yang sangat penting untuk menjaring aspirasi, masukan, serta data faktual dari bawah (bottom-up) guna mengidentifikasi isu-isu lingkungan strategis di tiap daerah dan membangun komitmen bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat” Terangnya.
Sementara itu, Sandra Emon Tambunan, selaku tenaga ahli tim penyusun dokumen RPPLH, memaparkan materi mengenai konsep penyusunan RPPLH Kabupaten Tubaba Tahun 2026–2056. RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang memuat potensi, permasalahan lingkungan hidup, serta arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam jangka panjang sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan daerah.
“Konsultasi publik ini bertujuan untuk menyebarluaskan proses penyusunan RPPLH kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, melakukan validasi serta pengayaan hasil inventarisasi lingkungan hidup daerah, sekaligus merumuskan konsep skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan menjadi acuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tubaba” Kata Sandra. (Dirman)

















Discussion about this post