• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Selasa, 16 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Lampura

Polres Lampura Tegaskan Batas Hiburan Orgen Tunggal Sampai Jam 5 Sore

eka lampura by eka lampura
10 April 2026 | 10 : 49
in Lampura
0
Polres Lampura Tegaskan Batas Hiburan Orgen Tunggal Sampai Jam 5 Sore

Oplus_16908288

607
SHARES
698
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Lampung Utara, Translampung.Id  — Polres Lampung Utara membatasi hiburan orgen tunggal maksimal sampai pukul 17:00 Wib sore.

Hal itu ditegaskan Kapolres Lampung utara AKBP Deddy Kurniawan, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kegiatan hiburan yang kerap berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.

Disampaikan Kapolres  pembatasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian. Dalam aturan tersebut, seluruh kegiatan hiburan masyarakat yang memerlukan izin, termasuk orgen tunggal, dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA

Wabup Romli Lantik Kepala Desa Kota Negara

Ratusan Anak Ikuti Lomba Gebyar Paud, Peringati HUT Lampura Ke 80

Rakor Bulanan Pemdes Bangun Jaya, Evaluasi Kinerja Dan Pelayanan Masyarakat

Gotong royong, Pemdes Bangun Jaya Ajak Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat

“Izin keramaian untuk kegiatan masyarakat seperti pesta yang menggunakan orgen tunggal hanya diberikan dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Hal ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Polres Lampung Utara bersama pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif. Haryanto mas  0adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut, tuan rumah yang menyelenggarakan kegiatan juga diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, aturan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Kapolres juga mengingatkan bahwa apabila masih ditemukan kegiatan orgen tunggal yang berlangsung melewati batas waktu yang ditentukan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.

“Mengganggu ketertiban umum bisa diproses secara pidana. Namun demikian, langkah hukum merupakan upaya terakhir apabila imbauan yang telah diberikan tidak diindahkan,” jelasnya.

Adapun Pasal yang mengatur tentang gangguan ketertiban umum dalam KUHP baru adalah Pasal 265. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari, atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu, dapat dipidana dengan denda maksimal kategori.

Selain itu, Pasal 170 KUHP juga mengatur tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama. Pidana untuk tindakan ini dapat berupa penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau lebih berat jika mengakibatkan luka-luka atau kematian.

Pasal 503 KUHP juga mengatur tentang gangguan ketenangan orang lain, dengan pidana kurungan maksimal 3 hari atau denda maksimal Rp 225.000.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan apabila menemukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center 110 Polres Lampung Utara dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Dalam hal penegakan hukum, Polres Lampung Utara juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam upaya pengawasan di lapangan, jajaran Bhabinkamtibmas terus aktif memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan agar mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mematuhi aturan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Tegas Kapolres (Ek)

Related Posts

Wabup Romli Lantik Kepala Desa Kota Negara
Lampura

Wabup Romli Lantik Kepala Desa Kota Negara

5 hari ago
Ratusan Anak Ikuti Lomba Gebyar Paud, Peringati HUT Lampura Ke 80
Lampura

Ratusan Anak Ikuti Lomba Gebyar Paud, Peringati HUT Lampura Ke 80

6 hari ago
Rakor Bulanan Pemdes Bangun Jaya, Evaluasi Kinerja Dan Pelayanan Masyarakat
Lampura

Rakor Bulanan Pemdes Bangun Jaya, Evaluasi Kinerja Dan Pelayanan Masyarakat

1 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Wagub Jihan Nurlela Dampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta di Kabupaten Tulang Bawang, Berdiri di Lokasi Bekas Universitas Megou Pak

Wagub Jihan Nurlela Dampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta di Kabupaten Tulang Bawang, Berdiri di Lokasi Bekas Universitas Megou Pak

30 April 2026 | 16 : 10

Anggaran Refocusing Covid 19 Telah Dapat Digunakan, Dinsos Segera Belikan 600 Ton Beras

5 Mei 2020 | 13 : 59
Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Rp 80.000.000 Oleh penyedia dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Rp 80.000.000 Oleh penyedia dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

16 April 2025 | 20 : 33

Sambut Kegiatan HSN 2019, Warga Antusias Ikut Donor Darah, Pengobatan dan Pembuatan KTP Gratis

21 Oktober 2019 | 12 : 54
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!