Lampung Utara, Translampung.Id — Disinyalir sebagai pengedar sabu, MRDS (34) dibekuk Satresnarkoba polres Lampung Utara, kamis 2 April 2024.
MRDS dibekuk polisi berikut dengan barang buktinya di sebuah rumah yang berada di Gang Masjid Al Musyawarah, Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Sekira pukul 16:30 wib.
Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan itu, dan dari hasil penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil sabu, 2 paket besar sabu, satu bundel plastik klip, satu buah centong dari pipet plastik, satu dompet warna pink bermotif, satu kotak kaleng warna hitam merek UBOLD, satu lembar tisu, serta satu unit handphone.
” Pengungkapan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba, yang kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang buktinya,” ucap Iptu Herawati, Jum,at 3 April 2026.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tuturnya (Ek)


















Discussion about this post