Lampung Utara, Translampung.Id –- Empat pelaku curas dengan modus menjebak korban melalui aplikasi Michat ditangkap Tekab 308 polres Lampung Utara, Rabu 22 xxjuli 2026.
Kempat pelaku, AH (30) warga Kotabumi dan SP (31) warga Tanjung Bintang, MI (35) warga Kecamatan Panjang dan SC (19) warga Pringsewu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dikatakan Iptu Herawati, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial DR yang menjadi sasaran aksi para pelaku pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam aksinya, korban yang sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat diminta mengantarkannya pulang. Namun, di tengah perjalanan korban dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut. Korban kemudian diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol dan sepeda motor milik korban dirampas. Jelas Iptu Herawati
” Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima,Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pertama, yakni AH (30) warga Kotabumi dan SP (31) warga Tanjung Bintang di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.” Ungkapnya, kamis 23 juli 2026.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan MI (35) di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC (19) warga Pringsewu diamankan disebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa.
” Selain pelaku diamankan juga barang bukti satu mobil Avanza warna hitam, satu pucuk benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, empat unit telepon genggam, satu buah KTP milik korban, serta satu buah helm.” Ucapnya
Saat ini para pelaku berikut dengan barang buktinya telah diamankan di mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum ,” ujar IPTU Herawati.



















Discussion about this post