PANARAGAN (TransLampung.ID)–
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Gubernur Provinsi Lampung. Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M, sarankan untuk melakukan pengecekan langsung di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten setempat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung saat menghadiri Musyawarah perencanaan pembangunan (Misrenbang) Kabupaten, di ruang Aula lantai Tiga Pemda Tubaba, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 13 : 20 Wib.
“Sudah dicek belum, emang tau kalau belum masuk. Coba cek di rekening koran, di BPKAD nya di cek coba” Kata Gubernur.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Barat, Ir. Iwan Mursalin, S. Si., M.M., M. T, membantah terkait DBH Tubaba dengan Provinsi lampung, belum terbayarkan.
Kata dia, hingga saat ini berdasar keterangan Kepala BPKAD Tubaba Mukmin, DBH Tubaba sebesar 70 Miliar belum terbayarkan.
“Sepengetahuan saya DBH tahun 2026 belum dibayarkan. Tapi tahun tahun sebelumnya saya tidak tahu, nanti akan kita cek dulu ke BPKAD” Imbuhnya. (Dirman)
















Discussion about this post