Anaknya Dianiaya, Orang tua Korban Minta Proses Hukum
PANARAGAN (translampung.id)– Pasca kejadian penganiayaan terhadap 6 Alumni IPDN angkatan XXX di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, para orang tua korban lapor Polisi.
Hal tersebut dibenarkan oleh kasat reskrim polresta Kompol Denis Aryaputra, terkait adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN BKD.
“Benar saat ini korban sudah melaporkan peristiwa tersebut di Polresta, sedang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait” Kata Kasat pada (9/8/2023).
Sementara itu, satu di antara orang tua korban penganiayaan inisial I (52) tidak terima atas kejadian yang menimpa anak kandungnya. Sebab ini negara hukum dan para pelaku harus di tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Itu ada pejabat juga yang mengetahuinya dan terlibat dalam penganiayaan. Semua pihak keluarga sudah lapor ke Polisi” Kata I.
Menanggapi adanya dugaan penganiayaan tersebut, satu diantara tokoh masyarakat Tubaba Yusmar turut prihatin.
“Untuk bapak Pejabat Tubaba yang putranya diduga dianiaya oleh senior dan kabid yang menonton penganiayaan tersebut, agar kasus ini dikawal terus dari Polresta sampai pengadilan sehingga mempunyai keputusan yang final” Kata
Dirinya juga menekankan pihak inspektorat Provinsi lampung dapat segera mengambil langkah langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Untuk pejabat eselonering dapat dibebaskan dari jabatannya sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dan untuk yang masih staf penganiayaan juga diambil langkah langkah indisipliner sesuai ketentuan yang berlaku” Harapnya. (D/R)
Discussion about this post