Lampung Utara, Translampung.Id -– Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, S (40) diamankan tim satresnarkoba polres Lampung Utara.
Tersangka S yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu , di amankan polisi disebuah rumah di desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar, pada hari Selasa 13 Januari 2026 sekira pukul 17:00 Wib.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika yang diduga sabu-sabu, satu buah plastik klip bening, satu bundel plastik klip bening, dua buah cenong dari sedotan plastik, satu dompet motif batik, serta uang tunai sebesar Rp600.000.
Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Budiarto.
AKP Budiarto menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” ucap AKP Budiarto (Ek)

















Discussion about this post