Lampung Utara, Translampung.Id — Pemerintah kabupaten Lampung Utara memastikan sebelum batas waktu 31 Desember 2025, akan memproses pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lampung Utara
Hal itu disampaikan Kabid pengadaan, pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah, Rabu, 19 November 2025.
Meski demikian kata Siti Sarah, saat ini masih ada ditemukan puluhan berkas tenaga pendidik tidak sesuai, hal itu setelah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara(BKN).
Dijelaskannya, usulan PPPK Lampura mencakup tenaga pendidik, teknis, dan kesehatan. Dari keseluruhan usulan, hanya tenaga pendidik yang masih memiliki BTS (berkas Tidak Sesuai), sementara formasi lainnya dinyatakan sudah selesai.
“Total usulan kita ada 4.835 dari seluruhperangkat daerah,” terangnya.
Sarah juga membenarkan bahwa beberapa perangkat daerah tidak mengusulkan tenaga non-ASN dalam proses penataan sebelumnya.
“Ada. Datanya ada di kantor, itu hasil rekom bulan Agustus. Banyak, memang banyak,” ujarnya.
Untuk jadwal pelantikannya kata siti Sarah, belum bisa ditentukan. Masih ada berkas tidak sesuai (BTS), sekitar 140-an PPPK paruh waktu khusus tenaga pendidik, terangnya.
Menurutnya, bagi perangkat daerah atau individu yang tidak masuk pengusulan, kebijakan pusat memungkinkan mereka dirumahkan.
“Kalau dari pusat, ya dirumahkan. Tapi kita tidak tahu ke depan seperti apa,” tambahnya.
Sarah mengimbau agar tenaga pendidik yang diusulkan segera melengkapi berkas tidak sesuai agar proses SK bisa dipercepat.
la mencontohkan, beberapa PPPK paruh waktu tercatat sarjana (S1) dalam DRH, tetapi mengunggah ijazah SMA sehingga tidak memenuhi syarat.
“Harapan saya, teman-teman segera selesaikan BTS-nya supaya bisa kita ajukan SK ke pimpinan, terbit petikan SK, dan kemudian dibagikan,” tuturnya
Penataan PPPK paruh waktu berakhir pada 31 Desember 2025, dan seluruh pemerintah daerah wajib memastikan SK sudah diterbitkan sebelum batas waktu tersebut. Pungkasnya. (Ek)


















Discussion about this post