PANARAGAN (TransLampung.ID)–Masyarakat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, minta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dapat melakukan pengawasan terkait dua paket proyek rekonstruksi jalan Provinsi Lampung senilai 29 Miliar.
Dua paket proyek rekonstruksi jalan Provinsi tersebut terletak di ruas Panaragan, Kabupaten Tubaba, menuju Desa Tegal Mukti dan Tajab, Kabupaten Way Kanan, terungkap dikerjakan oleh pihak yang mengaku hanya pekerja lepas dan tidak mengenal kontraktor resmi pemenang tender.
Pengakuan tersebut disampaikan Sunaryah, perempuan yang bertugas mengerjakan seluruh pasangan batu drainase pada dua proyek bernilai miliaran tersebut.
Ironisnya, dalam wawancara melalui sambungan telepon, ia mengungkap fakta, bahwa pihaknya hanya pekerja lapangan tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak CV. Sinar Alam Perkasa dengan kontrak Rp14,5 miliar, maupun CV. Rosen Construction, dengan kontrak Rp14,6 miliar, yang tercatat sebagai pemenang resmi proyek.
“Saya hanya mengerjakan pasangan batu. Kalau kerja saya tidak benar, pasti tidak dipakai. Tapi saya bukan pemborong atau pemilik perusahaan yang sebenarnya. Saya hanya diminta mengerjakan oleh Pak Haji Bambang di Way Kanan, dan Pak Wisnu untuk Panaragan” Kata Sunaryah, Rabu (13/08/2025).
Dia mengaku bekerja atas perintah dua orang perantara yang disebut berasal dari Bandar Lampung. Bahkan Ia tidak tahu apakah keduanya adalah pemilik perusahaan atau hanya pelaksana lapangan. Lebih mencurigakan lagi, ia tidak pernah memegang dokumen kontrak atau rencana kerja teknis.
Terkait spesifikasi, Sunaryah menyebut hanya mengikuti instruksi lisan. Di Way Kanan, pasangan batu drainase dibuat setebal 30 cm, sedangkan di Panaragan hanya 20 cm sedangkan Lebar drainase berkisar 50 cm, namun panjangnya mengikuti jalan yang diaspal, tanpa patokan volume dari kontrak.
Pengakuan tersebut menimbulkan dugaan kuat terjadinya praktik pinjam bendera perusahaan atau subkontrak ilegal, di mana pemenang tender menyerahkan seluruh pekerjaan inti kepada pihak lain tanpa prosedur resmi.
Berdasar peraturan presiden (Perpres) Praktik tersebut dilarang dalam Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, karena berpotensi menurunkan mutu dan menghilangkan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Selain itu, diduga lemahnya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung menjadi sorotan. Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, pelaksanaan yang hanya berlandaskan perintah lisan dari perantara memperbesar risiko kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Hingga berita ini kembali diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas maupun kedua perusahaan pemenang tender. (D)

















Discussion about this post