PANARAGAN (translampung.id)– Memasuki hari ke 9 Operasi Zebra Krakatau Tahun 2022, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, telah memberikan 251 teguran tertulis kepada pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tubaba, AKBP.Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Lantas IPTU.Samsi Rizal, didampingi Kanit Gakkum Satlantas IPDA.Heriansyah, saat dikonfirmasi translampung.id, Selasa (11/10/20222).
“Terhitung tanggal 3 – 11 Oktober hari ini, dalam rangka Operasi Zebra Krakatau 2022, kami dari jajaran Satlantas Polres Tubaba telah memberikan 251 teguran tertulis kepada masyarakat pengendara yang melanggar lalu lintas.” Kata Heriansyah.
Kata dia, rata-rata pelanggar lalu lintas yang diberikan teguran tertulis tersebut adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus, sehingga sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun pengendara lainnya.
“Namun, sesuai arahan, pada Operasi kali ini memang ditekankan tidak ada tindakan penilangan, karena untuk tilang hanya diberlakukan sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, dan untuk Kabupaten Tubaba fasilitas nya memang belum memadai.” Jelasnya.
Menurutnya, personel dominan memberikan teguran tertulis kepada pengendara. Selain tertulis, untuk teguran lisan atau himbauan juga gencar dilakukan seperti kepada pengendara roda empat yang menggunakan HP saat berkendara serta tidak menggunakan safety belt.
“Operasi Zebra Krakatau ini akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Dan diharapkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab, jika ada pengendara melakukan pelanggaran – pelanggaran lalu lintas yang memang dinilai sangat berpotensi menimbulkan fatalitas korban maka tetap akan ditindak tegas.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post