Lampung Utara,Translampung.Id – Kepala Dinas Koperasi, UKM & Tenaga Kerja di kabupaten Lampung Utara Tien Rostina, menuturkan, jika penunjukan keempat notaris pembuatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) itu sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.
Aturan itu, berdasarkan surat keputusan pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang penunjukan notaris pembuat akta koperasi desa/kelurahan merah putih provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung (Korwil IV) dengan nomor surat 31/K/56-IV/PP-INI/2025.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa INI merupakan satu-satunya wadah organisasi profesi bagi jabatan notaris di seluruh Indonesia, telah ditunjuk oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia untuk memberikan pengawasan, koordinasi dan kemudahan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), SK-INI itu juga mencantumkan nama-nama notaris pembuat akta koperasi desa/kelurahan merah putih provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung (Korwil IV).
” Penunjukan kepada notaris yang ada di Lampung Utara itu sudah sesuai dengan surat keputusan Ikatan Notaris Indonesia.” Katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya ,jum.at 18 juli 2025
Ada SK dari Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk penunjukan NPAK-nya, kebetulan di Lampung Utara ini ada empat notaris yang ditunjuk hanya ada 4 saja. Dari sekian banyak notaris, mungkin ada juga yang tidak mendaftar,” ujarnya
Namun demikian dikatakan Tien Rostina, kebijakan itu diambil saat ia dikejar dengan waktu. Karna, dalam pembuatan KDMP itu ada batas waktunya, sementara jumlah desa/kelurahan yang ada di Lampung Utara mencapai ratusan.
“Kebijakannya, saya mengambil karna ada tahapan-tahapan, per 30 Juni, harus selesai semua desa, ini bukan pilihan, setiap desa satu Kopdes Merah Putih. Kita hitung 232 Desa ditambah 15 Kelurahan total 247 ini harus selesai,” terangnya.
Tien Rostina mengungkapkan agar tak terjadinya penumpukan dalam pembuatan Kopdes tersebut, maka dari 23 kecamatan di Lampung Utara itu dibagi kepada ke empat notaris yang ada sesuai dengan SK-INI.
Dalam pembiayaan akta notaris KDMP itu sudah ditetapkan pembiayaan maksimal Rp. 2,5 juta. Bahkan, kalau dia umum, Ungkap Tien Rostina itu bisa mencapai Rp. 4 juta sampai 5 juta.
“Soal pembiayaan itu juga diatur oleh Kemendagri dan Kemendes bahwa terkait pembiayaan itu bisa dari APBD bisa dari APBDes atau Dana Desa, saya coba ajukan nota dinas kalau bisa APBD membantu karna ini program nasional, sudah naikan nota dinas, langsung ketemu dengan Pak Bupati, jadi pertimbangan beliau melihat kondisi keuangan kita lagi ada keterbatasan dan pula lagi Efisiensi ini tidak memungkinkan terkait hal tersebut,” kata dia.
Sementara, untuk 15 kelurahan yang ada di Lampung Utara yang tidak mempunyai anggaran dana desa, Kadis Koperasi mengatakan bahwa itu ditalangin memakai anggaran BTT.
“Karna kemarin dari Pengurus koperasi yang ada di kelurahan tidak ada dana desa, mereka mengeluh nih dengan Asisten I Pemkab Lampura, akhirnya Asisten I itu menanyakan kepada saya. Maka, muncul lah itu gratis yang ada di kelurahan mengambil dari dana BTT. Alhamdulillah, Pak Bupati juga tidak mempersoalkan dan ia sepertinya setuju untuk yang ada kelurahan itu,” ujarnya.
Terkait nominal Rp. 2,5 juta untuk pembuatan akta notaris KDMP, Kadis Koperasi menyatakan bahwa itu sudah ditentukan oleh pusat. Dalam pengertian, boleh juga dibawah segitu.
“Tapi, temen-temen notaris inikan ada ikatannya juga. Karna mungkin pembayarannya tunda jadi mereka ngambil yang maksimal itu. Saya juga gak bisa nawar menawar dong karna kita bukan belanja di pasar. Saya juga gak ngotot minta dibawah segitu kan bayarnya juga tunda,” terangnya.
“Alhamdulillah berkat kerja keras kawan-kawan, kalau saya bilang bener-benar jungkir balik ini tanpa Anggaran, terus terang terus terang saya ini sampe ngutang-ngutang sampe anak-anak turun kebawah ini,” Pungkasnya. (EK)


















Discussion about this post