Lampung Utara , Translampung.Id – Pasca menetapkan 2 tersangka yakni Direktur RSUD Ryacudu (AF) dan rekanan proyek (ID), penyidik kejaksaan negeri Lampung Utara terus mengarah kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi RSUD H. Mayjend. Ryacudu Kotabumi Tahun Anggaran 2022.
Penyidikan yang telah berlangsung sejak Oktober 2024 itu memfokuskan pada proyek rehabilitasi tiga ruangan penting di rumah sakit milik daerah, yakni ruang ICU, ruang kebidanan, dan ruang penyakit dalam, dengan total anggaran lebih dari Rp2,3 miliar dari APBD Perubahan 2022.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, menyatakan bahwa penyidikan terus bergulir. Setidaknya 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak perusahaan, pejabat Dinas Kesehatan, dan sejumlah pihak internal rumah sakit.
Yang menarik, salah satu saksi yang turut diperiksa adalah RA, seorang oknum anggota DPRD Lampung Utara. RA diduga memiliki keterkaitan erat dengan proyek bermasalah tersebut, meski penyidik belum mengungkap secara gamblang bentuk keterlibatannya.
“Kaitannya dengan hal itu (oknum DPRD), penyidik masih mendalami lebih lanjut. Apakah ada keterlibatan atau tidak, akan terlihat dari hasil pemeriksaan lanjutan,” kata Azhari saat dikonfirmasi Selasa malam, 29 juli 2025.
Pernyataan itu memperkuat sinyal terbukanya potensi penetapan tersangka baru. Penyidik masih menunggu hasil analisis lanjutan terhadap dokumen proyek dan kesesuaian fisik pekerjaan di lapangan.
“Apabila ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain, maka penetapan tersangka baru akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Azhari.(Ek)


















Discussion about this post