LAMPUNG UTARA – Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dua Ibu rumah tangga (IRT) diringkus tim cobra satnarkoba polres lampung utara, selasa (26/05/2020) sekira pukul 10:00 Wib
Kedua tersangka tersebut adalah TS (25), dan IP (22) warga desa Negeri Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Keduanya Ditangkap di tempat berbeda, IP ditangkap dirumah makan miliknya,dan satu lagi pelaku saat menunggu setoran di rumahnya, Selasa, 26 Mei 2020, pukul 10.00.
Saat dikonfirmasi, diruang kerjanya rabu (27)05/2020) Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan penangkapan terhadap kedua wanita yakni TS (25), dan IP (22), warga desa Negeri Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara.
“Kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan berikut uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” kata Iptu Aris.
Dijelaskan Aris, penangkapan dilakukan pertama kali terhadap tersangka IP saat berada di dalam warung makan dan kedapatan barang bukti empat paket sabu serta uang jutaan rupiah. Sedangkan tersangka TS ditangkap saat berada di rumahnya saat sedang menunggu setoran hasil penjualan narkoba oleh IP yang kemudian ditemukan lagi satu paket sabu dilemari pakaiannya.
” Sementara itu kedua tersangka mengakui nekat menjajakan sabu-sabu guna mencari uang tambahan di luar hasil mengelola warung makan.” Terang Kasat
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti lima paket sabu seharga Rp. 350 ribu dan uang tunai Rp. 8.045.000 sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya (Iwan)

















Discussion about this post